Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KBRI Didesak Ajukan Banding Atas Vonis Sundarti
Jum'at, 24 September 2004 | 19:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Vonis hukuman seumur hidup hakim Mahkamah Singapura terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia Sundarti mendapat reaksi berbagai pihak. Forum Kerja untuk Keadilan Pembantu Rumah Tangga Migran mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura segera naik banding atas putusan hakim tersebut.

"Kita minta Indonesia segera lakukan upaya diplomatik terhadap putusan hakim ke Sundarti," kata Anis Hidayat, Koordinator Migran Care, kepada wartawan di kantor Migran Care, Jalan Pulo Maja 41F Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (24/9).

Forum menganggap pembebasan Sundarti dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup tetap tidak pantas. Vonis hukuman seumur hidup itu dinilai belum mencerminkan keadilan bagi Sundarti. "KBRI harus bertanggung jawab dan melakukan banding sebelum vonis tersebut sebelum kadaluarsa," katanya.

Selain desakan naik banding atas kasus Sundarti, Forum juga mendesak pemerintah RI agar mengambil langkah-langkah diplomatik untuk melakukan pembebasan empat pembantu rumah tangga lainnya, yaitu Sumiyati, Purwanti Panji, Siti Amina, dan Juminem yang saat ini juga sedang menjalani proses persidangan dengan tuntutan ancaman hukuman mati. Pemerintah RI juga dituntut agar segera menuntaskan permasalahan buruh migran secara serius.

Seperti diketahui, sejak 10 Juni 2002, Sundarti secara resmi berada di penjara perempuan Changi Singapura dengan menghadapi enam tuntutan berlapis, yaitu membunuh majikan perempuan, membunuh anak majikan, membakar rumah majikan, mencuri barang majikan di rumah, mencuri barang majikan di kantor dan mencoba mencuri uang lewat ATM.

Dalam sidang pertama 20 September 2002, Sundarti dituntut hukuman mati. Tapi, pada akhirnya Jumat 24 September 2004 pukul 13.14 waktu Singapura (12.15 WIB) hakim mahkamah memutuskan hukuman penjara seumur hidup bagi Sundarti.

Forum Kerja untuk Keadilan Pembantu Rumah Tangga Migran merupakan gabungan dari Migran Care, Kapal Perempuan, FOPMI, Rumpun Gema Perempuan, Sari Solo, Institute for Echsoc Right, Rumpun Cut Nyak Dien, KPI, dan Indo Family Singapore.

Suryani Ika Sari - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menakertrans Bersyukur Sundarti Tidak Dihukum Mati
Sundarti Dihukum Penjara Seumur Hidup
Pemerintah Akan Hentikan Pengiriman TKI ke Singapura
Koalisi Masyarakat Minta Tunda RUU Buruh Migran
Ada Kekhawatiran RUU Perlindungan Pekerja Dibuat Asal Jadi
Ratusan Buruh Bentrok Dengan Preman Bayaran
Pemerintah Didesak Usut Kematian Misterius TKW
Banten Buka Posko Pemulangan TKI Di Batam
Dumai Tolak Menjadi Pintu Masuk TKI Ilegal
Sebanyak 1.500 TKI di Malaysia Tidak Dibayar dan Terancam Deportasi
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
BMI/TKI Meninggal Dunia (2003-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data