Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tersangka Bom Kuningan Sudah Lima Orang
Jum'at, 24 September 2004 | 15:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan IR alias A alias HG sebagai tersangka kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (9/9). Sejak Kamis (23/9), IR sudah ditahan. "IR ikut merekrut bersama-sama dengan R, dan N tersangka yang kita cari-cari," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung, di Jakarta, Jumat (24/9). Informasi yang diperoleh Tempo, IR adalah inisial dari Irun, R adalah Rois dan N adalah Noordin M Top.

Menurut Suyitno, IR sudah diperiksa secara intensif dan cukup bukti turut serta dalam peledakan bom Kuningan. IR ikut membantu membawa bahan peledak dari Cengkareng ke Jawa Barat. Selain itu, IR juga menitipkan surat milik G dari Rois. Bersama Rois, IR merekrut lebih dari sepuluh orang untuk masuk kelompok Azahari dan Noordin Moh Top.

Total tersangka peledakan bom Kuningan menjadi lima orang. Sebelumnya, UB, IS dan DN yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum peledakan bom Kuningan. Setelah bom Kuningan, polisi menetapkan AAH sebagai tersangka. Sementara itu, Polda Metro Jaya juga masih memeriksa secara intensif 14 orang. Saat ini, konsentrasi pencarian tersangka bom adalah Jakarta dan Banten.

"Kami masih menelusuri kelompok Jawa Barat dan Jawa Timur dalam peledakan bom ini," kata Suyitno. Semalam di Jawa Barat, polisi juga menangkap empat orang, diantaranya berinisial IZ, IB dan IG. Ditangkap di tempat pelatihan di Jawa Barat, mereka mengaku siap bunuh diri.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Segera Buktikan Pelaku Bom Kuningan
Pihak Australia Tak Buka Hasil Investigasi Bom Kuningan
Tiga Warga Banten Diperiksa Terkait Bom
Panglima: Unit Antiteror Australia Bukan Ancaman
Presiden Direktur Newmont Diperiksa Sebagai Tersangka
Intelijen Minta Kewenangan Menangkap
Surat Siap Bunuh Diri
Imparsial: Ketua BIN Tidak Harus Militer
Kapolri: Bom, Ancaman Paling Serius Pasca Pemilu
Polisi Belum Bisa Pastikan Jumlah Pelaku Bom Kuningan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data