Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polisi Segera Buktikan Pelaku Bom Kuningan
Jum'at, 24 September 2004 | 14:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian RI meminta sampel darah keluarga G alias IG dan IB di Jawa Barat serta CH di Jawa Timur. "Dimintakan sampel dari orang tua mereka," kata Ketua Tim Investigasi Bom Kuningan, Komjen Polisi Suyitno Landung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (24/9). Pengambilan sampel dilakukan pada 22 September lalu dan akan diketahui hasilnya paling lambat tujuh hari sesudahnya. "Bom Kuningan merupakan bom bunuh diri atau tidak kita belum tahu," tambah Suyitno.

Sampel ini dimintakan setelah polisi memastikan tes DNA dari Keluarga Hasan dan Jabir di Jawa Timur tidak cocok dengan pelaku bom bunuh diri di depan Kedubes Australia pada Kamis (9/9). "H dan J dipastikan bukan pelakunya," kata Suyitno.

Keluarga G, kata Suyitno dimintakan sampel karena dari pengakuan IR alias A alias HG yang ditangkap karena pernah dititipi surat siap bunuh diri untuk istri G di Rengasdengklok. Di dalam isi suratnya G menyatakan siap untuk mati syahid, melakukan jihad, meminta maaf dan mohon restu serta mohon agar utang-utangnya dibayarkan.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pihak Australia Tak Buka Hasil Investigasi Bom Kuningan
Tiga Warga Banten Diperiksa Terkait Bom
Panglima: Unit Antiteror Australia Bukan Ancaman
Intelijen Minta Kewenangan Menangkap
Surat Siap Bunuh Diri
Imparsial: Ketua BIN Tidak Harus Militer
Kapolri: Bom, Ancaman Paling Serius Pasca Pemilu
Polisi Belum Bisa Pastikan Jumlah Pelaku Bom Kuningan
Kapolri Belum Tahu Persis Rencana Australia Bentuk Unit Anti Teror
Polisi Tangkap Pria Mirip Noordin Mohd Top
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data