Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Sundarti Dihukum Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 24 September 2004 | 14:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lolos dari hukuman mati lantaran kasus pembunuhan terhadap majikan, Sundarti Supriyanto, 25 tahun, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, harus menerima hukuman penjara seumur hidup dari Majelis Hakim di Pengadilan Singapura, Jumat (24/9). "Menurut Hakim MPH Rubin, walau Sundarti terbukti melakukan pembunuhan, tindakan itu dilakukan karena kondisi tertentu. Untuk itu, terdakwa lepas dari tuntutan pasal 302 Courd Final Singapura (KUHP Singapura): ancaman hukuman mati," kata Muhammad Slamet Hidayat, Duta Besar Indonesia untuk Singapura kepada Tempo lewat sambungan internasional.

Sundarti membunuh majikannya, Angie Chung, setelah terlibat pertengkaran hebat. Sebelumnya, Sundarti meminta makan kepada Angie, karena sudah tiga hari tidak diberi makan. Tapi Sundarti justru disuruh memakan kotoran anak dari Angie. Akhirnya, pertengkaran terjadi, hingga Angie menemui ajalnya.

Sundarti dikenai hukuman sesuai dengan pasal 304a yang sebenarnya berisi dua ancaman: penjara seumur hidup atau sepuluh tahun (lama hukuman tidak bisa ditengah-tengahnya). "Karena terdakwa mengaku bersalah sudah melakukan empat jenis kesalahan, hakim memutuskan penjara seumur hidup," kata Slamet. Empat kesalahan Sundarti adalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, melakukan pembakaran rumah, melakukan pencurian dari ATM dan cek.

Pihak pengacara Sundarti menyatakan menerima putusan. "Jika mengajukan banding ke Mahkamah Banding, dikhawatirkan justru tidak bisa lolos dari pasal 302 (hukuman mati)," kata Slamet. Tapi KBRI dan pengacara akan terus berupaya mencari keringanan hukuman atau masa tahanan. Karena sudah menyampaikan penyesalan dan maaf kepada pihak keluarga korban, Sundarti lewat pengacaranya, Muhamad Muzamil, bisa meminta keringanan hukuman terhadap pemerintah Singapura.

Rina Rachmawati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Akan Hentikan Pengiriman TKI ke Singapura
Sistem Beranting Akan Dipakai Untuk Pemulangan Massal TKI
Depnakertrans Bantah RUU Perlindungan TKI Mengukuhkan Trafficking
Malaysia Jamin Pemulangan TKI Berjalan Lancar
Megawati Janji Amandemen UU Ketenagakerjaan
Koalisi Buruh Protes RUU Perlindungan TKI
Megawati Janjikan Kredit Tanpa Aggunan kepada Pengamen
Ribuan Buruh Kasogi Menyatakan Golput
Koalisi Masyarakat Minta Tunda RUU Buruh Migran
Ratusan Buruh PT Dong Ho Terus Berunjuk Rasa
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
KASUS MARSINAH
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
BMI/TKI Meninggal Dunia (2003-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data