|
Hukum
Sundarti Dihukum Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 24 September 2004 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lolos dari hukuman mati lantaran kasus pembunuhan terhadap majikan, Sundarti Supriyanto, 25 tahun, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, harus menerima hukuman penjara seumur hidup dari Majelis Hakim di Pengadilan Singapura, Jumat (24/9). "Menurut Hakim MPH Rubin, walau Sundarti terbukti melakukan pembunuhan, tindakan itu dilakukan karena kondisi tertentu. Untuk itu, terdakwa lepas dari tuntutan pasal 302 Courd Final Singapura (KUHP Singapura): ancaman hukuman mati," kata Muhammad Slamet Hidayat, Duta Besar Indonesia untuk Singapura kepada Tempo lewat sambungan internasional.
Sundarti membunuh majikannya, Angie Chung, setelah terlibat pertengkaran hebat. Sebelumnya, Sundarti meminta makan kepada Angie, karena sudah tiga hari tidak diberi makan. Tapi Sundarti justru disuruh memakan kotoran anak dari Angie. Akhirnya, pertengkaran terjadi, hingga Angie menemui ajalnya.
Sundarti dikenai hukuman sesuai dengan pasal 304a yang sebenarnya berisi dua ancaman: penjara seumur hidup atau sepuluh tahun (lama hukuman tidak bisa ditengah-tengahnya). "Karena terdakwa mengaku bersalah sudah melakukan empat jenis kesalahan, hakim memutuskan penjara seumur hidup," kata Slamet. Empat kesalahan Sundarti adalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, melakukan pembakaran rumah, melakukan pencurian dari ATM dan cek.
Pihak pengacara Sundarti menyatakan menerima putusan. "Jika mengajukan banding ke Mahkamah Banding, dikhawatirkan justru tidak bisa lolos dari pasal 302 (hukuman mati)," kata Slamet. Tapi KBRI dan pengacara akan terus berupaya mencari keringanan hukuman atau masa tahanan. Karena sudah menyampaikan penyesalan dan maaf kepada pihak keluarga korban, Sundarti lewat pengacaranya, Muhamad Muzamil, bisa meminta keringanan hukuman terhadap pemerintah Singapura.
Rina Rachmawati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|