Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Darurat Militer Aceh Didesak Pertanggung-jawabkan Rp. 4 Triliun
Jum'at, 24 September 2004 | 11:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Darurat Militer Daerah (PDMD) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) didesak untuk mempertanggung-jawabkan dana operasional yang diberikan negara sebesar lebih dari Rp. 4 triliun selama pemerintahan darurat militer berkuasa di propinsi itu. Desakan ini disampaikan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Aceh, Ghazali Abbas Adan.

"Selama darurat militer berkuasa di Aceh, dana dikucurkan dalam dua tahap: masing-masing Rp. 1,4 triliun dan Rp. 2,3 triliun. Selain itu, setiap tahunnya bupati dan beberapa BUMN di Aceh memberikan anggaran beberapa miliar ke pemerintah daruat militer. Tapi, sampai saat ini pemerintah darurat militer tidak pernah mempertanggung-jawabkan penggunaan dana itu," kata Ghazali di Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Ghazali, sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak pernah memanggil penguasa darurat militer untuk penjelasan penggunaan dana itu, juga dinilai sebagai sikap banci, pengecut. "Saya kelelahan membicarakan hal ini, tapi tidak pernah mendapat tanggapan DPR," katanya. Bahkan, tambahnya, Anggota Dewan di Aceh tidak pernah membicarakan dana operasional itu, karena posisi DPRD Aceh sangat terjepit. Walau Aceh sudah berstatus darurat sipil, tapi masih dikuasai militer. "Kapsulnya Pemerintah Darurat Sipil Daerah, isinya tetap militer. Sehingga masyarakat Aceh tidak bisa berbuat banyak," katanya lagi dengan kesalnya.

Masih kuatnya pengaruh militer di Aceh, kata Ghazali, menyebabkan Gubernur Abdullah Puteh tidak memiliki nyali meminta pertanggung-jawaban itu. Padahal sebagai Gubernur, Puteh memiliki wewenang mengendalikan kekuasaan termasuk meminta pertanggung-jawaban PDMD selama berkuasa di Aceh.

Sunariah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahasiswa Diserang di Depan Markas Polwiltabes Makassar
Kejagung Membenarkan Penyimpangan Anggaran
Wakil Walikota Bogor Jadi Tahanan Kejaksaan
BPK Temukan Penyimpangan Laporan Keuangan Daerah
Tujuh Mantan Anggota DPRD Pekalongan Diperiksa Kejaksaan
Mantan Ketua DPRD Banten Tersangka Kasus Korupsi Rp 10.5 Miliar
Kejari Banggai Siapkan 40 Baju Tahanan
Wakil Wali Kota Bogor Mengaku Siap Ditahan
Sejak 2001, Kerugian Akibat Korupsi Sekitar 29 Triliun
Kejaksaan Menahan Kepala Dinas Kehutanan Dompu
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data