|
Nasional
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 22 Perkara Setahun
Kamis, 23 September 2004 | 21:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebutkan, lembaganya telah berhasil menyelesaikan 22 perkara pengujian undang-undang, sejak dibentuk satu tahun lalu. Hal ini disampaikan Jimly pada laporan pertanggungjawabannya di depan sidang majelis MPR, Kamis (23/9), di Gedung MPR RI Jakarta.
Jimly menyebutkan, selama satu tahun satu bulan sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk, lembaga ini memeriksa 44 buah perkara. Dari jumlah itu, 22 perkara yang belum bisa diselesaikan. "Sisanya 22 perkara masih dalam proses pemeriksaan persidangan ataupun proses permusyawaratan. Tetapi sebagian besar sudah siap untuk diputus dalam minggu-minggu dan bulan-bulan ke depan, sebelum akhir tahun 2004," ungkapnya.
Dalam laporannya, Jimly menyampaikan, Mahkamah Konstitusi semakin dikenal dan dirasakan kegunaannya oleh masyarakat. Sehingga lembaga ini menerima banyak permohonan yang mempersoalkan berbagai ketentuan undang-undang yang dianggap melanggar konstitusi.
Pada awal pembentukannya, di tahun 2003, Mahkamah telah memeriksa 10 perkara, ditambah 14 perkara yang dilimpahkan Mahkamah Agung. Jumlah pengajuan permohonan terus bertambah tahun 2004. "Lebih dari 100 kasus telah diajukan berbagai pihak, namun yang hanya memenuhi syarat yang diregistrasi dan diperiksa Mahkamah," katanya.
Dari semua perkara yang diselesakan Mahkamah, hanya tiga perkara yang diputus dengan mengabulkan permohonan. Sebagian besar perkara diputus dengan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain perkara pengujian undang-undang, untuk masalah sengketa Pemilu Mahkamah telah berhasil menyelesaikan sengketa Pemilu legislatif maupun presiden. Untuk pemilu legislatif, Mahkamah menerima 448 perkara. Dari jumlah itu hanya 273 perkara yang dikonsolidasikan dan diregistrasi menjadi 23 berkas permohonan oleh 23 pemohon partai politik dan 21 berkas permohonan oleh 21 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk Pemilu Presiden, MK telah menerima dua berkas permohonan, yang dikonsolidasikan dan diregistrasi menjadi satu berkas permohonan, yaitu dari pasangan Wiranto dan Salahuddin Wahid.
Dalam laporannya, Jimly juga menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa dan jangka waktu penyelesaian. Namun, Jimly masih menyayangkan maasyarakat belum menyadari dan memanfaatkan Mahkamah untuk menyelesaikan sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara.
Sunariah - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|