Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 22 Perkara Setahun
Kamis, 23 September 2004 | 21:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebutkan, lembaganya telah berhasil menyelesaikan 22 perkara pengujian undang-undang, sejak dibentuk satu tahun lalu. Hal ini disampaikan Jimly pada laporan pertanggungjawabannya di depan sidang majelis MPR, Kamis (23/9), di Gedung MPR RI Jakarta.

Jimly menyebutkan, selama satu tahun satu bulan sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk, lembaga ini memeriksa 44 buah perkara. Dari jumlah itu, 22 perkara yang belum bisa diselesaikan. "Sisanya 22 perkara masih dalam proses pemeriksaan persidangan ataupun proses permusyawaratan. Tetapi sebagian besar sudah siap untuk diputus dalam minggu-minggu dan bulan-bulan ke depan, sebelum akhir tahun 2004," ungkapnya.

Dalam laporannya, Jimly menyampaikan, Mahkamah Konstitusi semakin dikenal dan dirasakan kegunaannya oleh masyarakat. Sehingga lembaga ini menerima banyak permohonan yang mempersoalkan berbagai ketentuan undang-undang yang dianggap melanggar konstitusi.

Pada awal pembentukannya, di tahun 2003, Mahkamah telah memeriksa 10 perkara, ditambah 14 perkara yang dilimpahkan Mahkamah Agung. Jumlah pengajuan permohonan terus bertambah tahun 2004. "Lebih dari 100 kasus telah diajukan berbagai pihak, namun yang hanya memenuhi syarat yang diregistrasi dan diperiksa Mahkamah," katanya.

Dari semua perkara yang diselesakan Mahkamah, hanya tiga perkara yang diputus dengan mengabulkan permohonan. Sebagian besar perkara diputus dengan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain perkara pengujian undang-undang, untuk masalah sengketa Pemilu Mahkamah telah berhasil menyelesaikan sengketa Pemilu legislatif maupun presiden. Untuk pemilu legislatif, Mahkamah menerima 448 perkara. Dari jumlah itu hanya 273 perkara yang dikonsolidasikan dan diregistrasi menjadi 23 berkas permohonan oleh 23 pemohon partai politik dan 21 berkas permohonan oleh 21 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk Pemilu Presiden, MK telah menerima dua berkas permohonan, yang dikonsolidasikan dan diregistrasi menjadi satu berkas permohonan, yaitu dari pasangan Wiranto dan Salahuddin Wahid.

Dalam laporannya, Jimly juga menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa dan jangka waktu penyelesaian. Namun, Jimly masih menyayangkan maasyarakat belum menyadari dan memanfaatkan Mahkamah untuk menyelesaikan sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara.

Sunariah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komparta Gugat UU SDA
Permohonan Uji Materiil UU Kekuasaan Kehakiman Telah Direvisi
Banyak Pasal Konstitusi yang Harus Disempurnakan
MK Tegaskan Fungsi KPK Sesuai Dengan KPKPN
MK Tolak Permohonan Uji Materiil Bupati Kampar
Sidang Sengketa Pilpres Tahap Dua 9 Oktober
Pemeriksaan Uji Materiil UU Advokat Selesai
Pensiunan Pertamina Minta MK Cabut UU Migas
Pemeriksaan Uji Materiil UU Ketenagakerjaan Sudah Cukup
MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Parpol
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data