Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ketua MA Minta Pembaharuan UU Peradilan Agama
Kamis, 23 September 2004 | 19:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan ada dua undang-undang yang perlu diperbaharui menyusul empat perundang-undangan di lingkungn peradilan sebelumnya.

Dua undang-undang yang perlu diperbaharui tersebut, yaitu Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Peradilan Militer. Demikian disampaikan Bagir Manan dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kamis (23/9), di Jakarta.

Ia mengatakan khusus mengenai pembaharuan Undang-Undang Peradilan Agama, sangat mendesak. "Karena beberapa ketentuan administratif hakim-hakim agama diatur dan harus tunduk secara eksklusif terhadap undang-undang tersebut," katanya. Misalnya, umur pensiun hakim peradilan agama yang terlalu dini dibandingkan hakim peradilan yang lain.

Hal ini, menurutnya, akan menimbulkan masalah, karena akan menyebabkan perbedaan perlakuan antara hakim peradilan agama dan hakim peradilan umum dan TUN. Ia juga mengatakan hal ini tidak akan timbul masalah seandainya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu Ketua MA juga menyoroti tentang larangan kasasi untuk kasus praperadilan yang diputus. Hal ini karena bisa disalahgunakan untuk menghambat atau mencegah proses peradilan. Untuk itu MA telah menerobosnya dengan memperbolehkan upaya kasasi dan meminta pembentuk undang-undang memahami hal tersebut.

Masalah banyaknya kasus perdata yang masuk ke MA dari perkara yang kecil sampai dengan perkara yang kompleks juga harus diperhatikan oleh pembuat undang-undang. Harus ada pembatasan yang jelas kasasi perkara perdata yang bisa masuk ke MA. Mengenai petunjuk pelaksanaan ini, MA belum mengatur karena sedang memusatkan perhatian pada penataan organisasi dan pelaksanaan peralihan satu atap.

Bagir juga minta perhatian mengenai minimnya anggaran yang didapatkan MA. Tahun 2005 ini MA mengajukan anggaran sebesar 5,5 triliun rupiah. "Namun kami mendengar jumlah yang akan disediakan hanya 1,3 triliun," kata Bagir.

Jumlah itu, menurutnya, lebih kecil atau tidak beranjak dari anggaran pengadilan yang dikelola MA, Depkeham, Departemen Agama dan Mabes TNI. Padahal sebagian besar jumlah itu akan dipakai untuk belanja pegawai yang semuanya dialihkan ke MA dengan adanya peradilan satu atap.

"Dengan jumlah tersebut hampir dipastikan tidak akan ada sesuatu yang berarti untuk menggerakkan perubahan," katanya. Untuk itu Bagir meminta kepada DPR agar membantu memperjuangkan anggaran yang lebih memadai untuk perbaikan pengadilan.

Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dewan Pers Bisa Ajukan Akreditasi Sebagai Lembaga Mediasi Pers
Hakim Ad Hoc Korupsi Dilantik Sebelum 20 Oktober
MA Bebaskan Terdakwa Pemboman Gereja Medan
Ketua MA Melantik Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Meminta Hakim Berhati-hati Mengadili Pers
Mabes TNI Resmi Alihkan Peradilan Militer ke MA
MA Segera Bentuk Tim Pengawas Minutasi
MA Rekomendasikan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dipecat
Pelantikan Hakim Korupsi Ad Hoc Masih Menunggu Presiden
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data