|
Nasional
Ketua MA Minta Pembaharuan UU Peradilan Agama
Kamis, 23 September 2004 | 19:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan ada dua undang-undang yang perlu diperbaharui menyusul empat perundang-undangan di lingkungn peradilan sebelumnya.
Dua undang-undang yang perlu diperbaharui tersebut, yaitu Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Peradilan Militer. Demikian disampaikan Bagir Manan dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kamis (23/9), di Jakarta.
Ia mengatakan khusus mengenai pembaharuan Undang-Undang Peradilan Agama, sangat mendesak. "Karena beberapa ketentuan administratif hakim-hakim agama diatur dan harus tunduk secara eksklusif terhadap undang-undang tersebut," katanya. Misalnya, umur pensiun hakim peradilan agama yang terlalu dini dibandingkan hakim peradilan yang lain.
Hal ini, menurutnya, akan menimbulkan masalah, karena akan menyebabkan perbedaan perlakuan antara hakim peradilan agama dan hakim peradilan umum dan TUN. Ia juga mengatakan hal ini tidak akan timbul masalah seandainya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu Ketua MA juga menyoroti tentang larangan kasasi untuk kasus praperadilan yang diputus. Hal ini karena bisa disalahgunakan untuk menghambat atau mencegah proses peradilan. Untuk itu MA telah menerobosnya dengan memperbolehkan upaya kasasi dan meminta pembentuk undang-undang memahami hal tersebut.
Masalah banyaknya kasus perdata yang masuk ke MA dari perkara yang kecil sampai dengan perkara yang kompleks juga harus diperhatikan oleh pembuat undang-undang. Harus ada pembatasan yang jelas kasasi perkara perdata yang bisa masuk ke MA. Mengenai petunjuk pelaksanaan ini, MA belum mengatur karena sedang memusatkan perhatian pada penataan organisasi dan pelaksanaan peralihan satu atap.
Bagir juga minta perhatian mengenai minimnya anggaran yang didapatkan MA. Tahun 2005 ini MA mengajukan anggaran sebesar 5,5 triliun rupiah. "Namun kami mendengar jumlah yang akan disediakan hanya 1,3 triliun," kata Bagir.
Jumlah itu, menurutnya, lebih kecil atau tidak beranjak dari anggaran pengadilan yang dikelola MA, Depkeham, Departemen Agama dan Mabes TNI. Padahal sebagian besar jumlah itu akan dipakai untuk belanja pegawai yang semuanya dialihkan ke MA dengan adanya peradilan satu atap.
"Dengan jumlah tersebut hampir dipastikan tidak akan ada sesuatu yang berarti untuk menggerakkan perubahan," katanya. Untuk itu Bagir meminta kepada DPR agar membantu memperjuangkan anggaran yang lebih memadai untuk perbaikan pengadilan.
Maria Ulfah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|