|
Nasional
Kejagung: Polisi Harus Cari Adrian Waworuntu
Kamis, 23 September 2004 | 18:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung RI menyatakan tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu harus dicari penyidik polisi.
"Penyidik harus mencari, sudah kewajibannya," kata juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, Kamis (23/9), di Kejagung.
Kejaksaan menunggu tersangka dan barang bukti diserahkan untuk penyusunan surat dakwaan. Pasalnya, berkas perkara Adrian sudah dinyatakan lengkap sejak 8 September lalu. "Apa yang mau disidangkan, kalau tersangkanya tidak ada," kata Kemas, mewakili pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sesuai ketentuan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, tahap selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Meski di dalam KUHAP tidak ada pengaturan waktu penyerahan tersangka, namun apabila dalam jangka waktu sekitar 1-2 bulan tersangka belum diserahkan ke Kejaksaan, maka berkas perkara Adrian akan diserahkan kembali ke penyidik.
Bukankah ada persidangan in absentia? Kemas katakan, persidangan in absentia (yang tidak menghadirkan tersangka) mungkin dilakukan, apalagi kasus Adrian adalah korupsi. Tetapi pihaknya mengharapkan terdakwanya ada.
Juru bicara Mabes Polri, Irjen Pol Paiman yang didampingi Direktur II Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Samuel Ismoko, mengatakan, pihaknya akan mencari Adrian ke mana pun. "Pokoknya, kita cari sampai dapat," kata Paiman.
Hari ini, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua, ditambah dengan upaya paksa. Ia menegaskan, surat panggilan dibawa petugas ke beberapa rumah atas nama Adrian di Jakarta, Bandung bahkan sampai Manado.
"Kalau dia tidak datang, paling enak kan tentukan dia bersalah. Kalau orang merasa benar, dia pasti datang. Itu gentleman, kalau mau datang," ujarnya saat jumpa pers di Mabes Polri.
Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat cegah supaya Adrian tidak melarikan diri ke luar negeri. Ditambahkan Ismoko, masa cegahnya berakhir pada 15 Oktober 2004 mendatang, sudah diperpanjang pihaknya untuk satu tahun kedepan.
Pemanggilan terhadap Adrian sudah dilakukan dua kali. Pertama, pada 17 September lalu, tetapi tidak datang. Terakhir hari ini, 23 September.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|