Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejagung: Polisi Harus Cari Adrian Waworuntu
Kamis, 23 September 2004 | 18:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung RI menyatakan tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu harus dicari penyidik polisi.

"Penyidik harus mencari, sudah kewajibannya," kata juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, Kamis (23/9), di Kejagung.

Kejaksaan menunggu tersangka dan barang bukti diserahkan untuk penyusunan surat dakwaan. Pasalnya, berkas perkara Adrian sudah dinyatakan lengkap sejak 8 September lalu. "Apa yang mau disidangkan, kalau tersangkanya tidak ada," kata Kemas, mewakili pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sesuai ketentuan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, tahap selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Meski di dalam KUHAP tidak ada pengaturan waktu penyerahan tersangka, namun apabila dalam jangka waktu sekitar 1-2 bulan tersangka belum diserahkan ke Kejaksaan, maka berkas perkara Adrian akan diserahkan kembali ke penyidik.

Bukankah ada persidangan in absentia? Kemas katakan, persidangan in absentia (yang tidak menghadirkan tersangka) mungkin dilakukan, apalagi kasus Adrian adalah korupsi. Tetapi pihaknya mengharapkan terdakwanya ada.

Juru bicara Mabes Polri, Irjen Pol Paiman yang didampingi Direktur II Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Samuel Ismoko, mengatakan, pihaknya akan mencari Adrian ke mana pun. "Pokoknya, kita cari sampai dapat," kata Paiman.

Hari ini, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua, ditambah dengan upaya paksa. Ia menegaskan, surat panggilan dibawa petugas ke beberapa rumah atas nama Adrian di Jakarta, Bandung bahkan sampai Manado.

"Kalau dia tidak datang, paling enak kan tentukan dia bersalah. Kalau orang merasa benar, dia pasti datang. Itu gentleman, kalau mau datang," ujarnya saat jumpa pers di Mabes Polri.

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat cegah supaya Adrian tidak melarikan diri ke luar negeri. Ditambahkan Ismoko, masa cegahnya berakhir pada 15 Oktober 2004 mendatang, sudah diperpanjang pihaknya untuk satu tahun kedepan.

Pemanggilan terhadap Adrian sudah dilakukan dua kali. Pertama, pada 17 September lalu, tetapi tidak datang. Terakhir hari ini, 23 September.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Privatisasi Merpati Diputuskan DPR Petang Nanti
Mabes Polri Akan Serahkan Adrian Waworuntu ke Kejaksaan
Polisi Akan Serahkan Adrian ke Kejati Jakarta
Dua Pembobol BNI Divonis 8 dan 15 Tahun Penjara
Terdakwa BNI Dituntut 8-10 Tahun Penjara
Tuntutan Pidana Kasus L/C Fiktif BNI Dibacakan
Waktu Penjualan Saham BNI Kemungkinan Molor
BNI Belum Keluarkan Uang Sepeserpun untuk "Indonesia Sukses"
BNI Akan Terbitkan 664 Juta Saham Baru
BNI Beri Bonus Saham Ke Karyawan Rp 134 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data