|
Nasional
Hakim Tolak Pailitkan Prudential
Kamis, 23 September 2004 | 18:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Niaga Jakarta sekali lagi menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap PT Prudential Life Assurance. Majelis hakim yang diketuai Sugito menilai perusahaan asuransi asal Inggris itu tidak memiliki kewajiban terhadap Leo Budi S. Ginting, pemohon dalam perkara pailit ini.
"Termohon tidak memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah utang terhadap kurator Yuhelson," kata Sugito saat membacakan amar putusan tersebut di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/9).
Perkara pailit ini berawal ketika Yuhelson selaku kurator memasang iklan pernyataan pailit Prudential atas permohonan Lee Boon Siong yang diputuskan 23 April lalu di berbagai media massa. Biaya iklan sebesar Rp 162,9 miliar yang diterbitkan PT Hanindo Mitra Lestari, kemudian dialihkan ke Leo Budi S. Ginting untuk ditagih ke Prudential. Namun Prudential enggan membayar biaya iklan tersebut karena Yuhelson tidak pernah mengajukan biaya-biaya tersebut kepada hakim pengawas.
Senada dengan pendapat termohon, majelis hakim menilai Yuhelson selaku kurator tidak dapat menagih secara langsung kepada Prudential sebelum mendapat penetapan dari hakim pengawas. Sebab, menurutnya, biaya iklan itu merupakan biaya kepailitan yang harus mendapat persetujuan dan penetapan dari hakim pengawas.
Kuasa hukum Leo menyatakan tidak puas atas keputusan majelis hakim. "Keputusan itu hanya berdasarkan undang-undang bukan perjanjian. Jadi dengan sendirinya kalau orang sudah bayar iklan tersebut berarti orang sudah keluar biaya dong. Sekarang kalau tidak dibayar lagi bagaimana?" kata Tommy Siregar usai persidangan.
Dalam enam bulan terakhir, Prudential telah tiga kali dimohonkan pailit. Pertama kali permohonan itu diajukan Lee Boon Siong, warga negara Malaysia. Hakim Ketua Putu Supadmi mengabulkan permohonan pailit itu yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kedua, permohonan pailit itu diajukan oleh ahli waris nasabahnya yakni Ng Sok Hia, Dick Sigmund, dan David Sigmund. Permohonan itu akhirnya ditolak. Permohonan Leo Budi S. Ginting ini merupakan permohonan yang ketiga kalinya.
Edy Can - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|