Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hakim Tolak Pailitkan Prudential
Kamis, 23 September 2004 | 18:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Niaga Jakarta sekali lagi menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap PT Prudential Life Assurance. Majelis hakim yang diketuai Sugito menilai perusahaan asuransi asal Inggris itu tidak memiliki kewajiban terhadap Leo Budi S. Ginting, pemohon dalam perkara pailit ini.

"Termohon tidak memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah utang terhadap kurator Yuhelson," kata Sugito saat membacakan amar putusan tersebut di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/9).

Perkara pailit ini berawal ketika Yuhelson selaku kurator memasang iklan pernyataan pailit Prudential atas permohonan Lee Boon Siong yang diputuskan 23 April lalu di berbagai media massa. Biaya iklan sebesar Rp 162,9 miliar yang diterbitkan PT Hanindo Mitra Lestari, kemudian dialihkan ke Leo Budi S. Ginting untuk ditagih ke Prudential. Namun Prudential enggan membayar biaya iklan tersebut karena Yuhelson tidak pernah mengajukan biaya-biaya tersebut kepada hakim pengawas.

Senada dengan pendapat termohon, majelis hakim menilai Yuhelson selaku kurator tidak dapat menagih secara langsung kepada Prudential sebelum mendapat penetapan dari hakim pengawas. Sebab, menurutnya, biaya iklan itu merupakan biaya kepailitan yang harus mendapat persetujuan dan penetapan dari hakim pengawas.

Kuasa hukum Leo menyatakan tidak puas atas keputusan majelis hakim. "Keputusan itu hanya berdasarkan undang-undang bukan perjanjian. Jadi dengan sendirinya kalau orang sudah bayar iklan tersebut berarti orang sudah keluar biaya dong. Sekarang kalau tidak dibayar lagi bagaimana?" kata Tommy Siregar usai persidangan.

Dalam enam bulan terakhir, Prudential telah tiga kali dimohonkan pailit. Pertama kali permohonan itu diajukan Lee Boon Siong, warga negara Malaysia. Hakim Ketua Putu Supadmi mengabulkan permohonan pailit itu yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kedua, permohonan pailit itu diajukan oleh ahli waris nasabahnya yakni Ng Sok Hia, Dick Sigmund, dan David Sigmund. Permohonan itu akhirnya ditolak. Permohonan Leo Budi S. Ginting ini merupakan permohonan yang ketiga kalinya.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ribuan Karyawan Texmaco akan Hadiri Keputusan Sidang P4P
Dradjad Wibowo: Dominasi Asing Sudah Parah
MA Kabulkan Kasasi Prudential
DAI Minta MA Terima Kasasi Prudential
Usulan Pergantian Kurator Prudential Ditolak
Pembelaan Kurator Prudential Disoraki
Asosiasi Asuransi Usulkan Amandemen UU Kepailitan


Referensi

Kronologi Kasus Prudential
Status Pengutang BPPN

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data