|
Nasional
Sidang Ba'asyir Segera Digelar
Kamis, 23 September 2004 | 16:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka bom Marriott Abu Bakar Ba'asyir akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Minggu ini, paling telat minggu depan dilimpahkan ke pengadilan," kata juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, Kamis (23/9).
Ia mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan surat dakwaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki tersebut. Dakwaannya dengan tindak pidana terorisme UU No.15 tahun 2003, Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2002 dan Pasal 167 KUHP tentang menyimpan bahan peledak dan menyebabkan terjadinya peledakan di suatu gedung.
Kemas menerangkan, menyimpan bahan peledak itu di Jalan Sri Rezeki Semarang dan peledakan di suatu gedung itu maksudnya di Hotel JW Marriott pada 5 Agustus 2002 lalu. Ancaman terhadap Ba'asyir paling sedikit 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|