Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Ba'asyir Segera Digelar
Kamis, 23 September 2004 | 16:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka bom Marriott Abu Bakar Ba'asyir akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Minggu ini, paling telat minggu depan dilimpahkan ke pengadilan," kata juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, Kamis (23/9).

Ia mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan surat dakwaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki tersebut. Dakwaannya dengan tindak pidana terorisme UU No.15 tahun 2003, Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2002 dan Pasal 167 KUHP tentang menyimpan bahan peledak dan menyebabkan terjadinya peledakan di suatu gedung.

Kemas menerangkan, menyimpan bahan peledak itu di Jalan Sri Rezeki Semarang dan peledakan di suatu gedung itu maksudnya di Hotel JW Marriott pada 5 Agustus 2002 lalu. Ancaman terhadap Ba'asyir paling sedikit 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolri: Lampung Berpotensi Sebagai Tempat Persembunyian Pembom
Terdakwa Bom Marriot Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa Marriott Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa Bom Marriott Divonis Besok
Kelompok Pengacara akan Tuntut Aparat
Saksi: Artikel Time Tidak Menghina Ba'asyir
Istri Azhari Tidak Pernah Percaya Suaminya Teroris
Ngruki Bantah Ba'asyir Ketahui Bom Kuningan
Kepala Puslabfor: Ada Kesamaan Bahan Bom
Polisi Yakin Pembom Naiki Mobil Boks Putih
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan Ali Gufron
Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jenderal Laskar Istimata
Doktor Elmaut dari Johor
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data