Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejagung Membenarkan Penyimpangan Anggaran
Kamis, 23 September 2004 | 16:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung membenarkan adanya penyimpangan anggaran sekitar Rp 320,48 miliar atau mencapai 51,1 persen dari total anggaran. Hal itu disebabkan keterlambatan pembelian barang-barang inventaris di kejaksaan.

Juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan, sejumlah kejaksaan negeri terlambat memberikan laporan tahunan inventaris ke Kejaksaan Agung. Akibatnya Kejaksaan Agung belum melaporkannya ke Badan Akuntansi Keuangan Negara (Bakun).

"Terlambat menyampaikan karena menunggu pelaksanaan pembelian barang di kejari-kejari, tapi bukan penggerogotan," katanya mengutip penjelasan Kepala Bidang Pengawasan Kejagung, Kamis (23/9) di Kejagung.

Kemarin Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyatakan penyimpangan anggaran tertinggi terjadi di Kejaksaan Agung yang mencapai 51,1 persen atau sama dengan Rp 320,4 miliar. Penyimpangan anggaran ini terjadi pada tahun 2003.

Menurut Kemas, penyimpangan itu karena tidak disiplin, tetapi yang jelas barang-barang sudah ada dan telah diperiksa. Secara interen pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi pada sejumlah kejari yang terlambat memberikan laporan pemberian barang. Sayangnya, Kemas tidak dapat memberikan keterangan kejari mana saja yang diberikan sanksi.

Menurutnya, pihaknya juga menerima anggaran setelah APBN disahkan. Jadi, ia berkilah, proses dari pengesahan APBN sampai anggaran dikucurkan memerlukan waktu. "Belum ada mark up, bersih," tandasnya. Dan, penyimpangan ini baru terjadi tahun ini.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wakil Walikota Bogor Jadi Tahanan Kejaksaan
BPK Temukan Penyimpangan Laporan Keuangan Daerah
Tujuh Mantan Anggota DPRD Pekalongan Diperiksa Kejaksaan
Mantan Ketua DPRD Banten Tersangka Kasus Korupsi Rp 10.5 Miliar
Kejari Banggai Siapkan 40 Baju Tahanan
Wakil Wali Kota Bogor Mengaku Siap Ditahan
Sejak 2001, Kerugian Akibat Korupsi Sekitar 29 Triliun
Kejaksaan Menahan Kepala Dinas Kehutanan Dompu
Gunakan Hak Bertanya, Anggota DPRD Solo Jadi Tersangka
Wakil Wali Kota Bogor Terancam Ditahan
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data