|
Nasional
Kejagung Membenarkan Penyimpangan Anggaran
Kamis, 23 September 2004 | 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung membenarkan adanya penyimpangan anggaran sekitar Rp 320,48 miliar atau mencapai 51,1 persen dari total anggaran. Hal itu disebabkan keterlambatan pembelian barang-barang inventaris di kejaksaan.
Juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan, sejumlah kejaksaan negeri terlambat memberikan laporan tahunan inventaris ke Kejaksaan Agung. Akibatnya Kejaksaan Agung belum melaporkannya ke Badan Akuntansi Keuangan Negara (Bakun).
"Terlambat menyampaikan karena menunggu pelaksanaan pembelian barang di kejari-kejari, tapi bukan penggerogotan," katanya mengutip penjelasan Kepala Bidang Pengawasan Kejagung, Kamis (23/9) di Kejagung.
Kemarin Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyatakan penyimpangan anggaran tertinggi terjadi di Kejaksaan Agung yang mencapai 51,1 persen atau sama dengan Rp 320,4 miliar. Penyimpangan anggaran ini terjadi pada tahun 2003.
Menurut Kemas, penyimpangan itu karena tidak disiplin, tetapi yang jelas barang-barang sudah ada dan telah diperiksa. Secara interen pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi pada sejumlah kejari yang terlambat memberikan laporan pemberian barang. Sayangnya, Kemas tidak dapat memberikan keterangan kejari mana saja yang diberikan sanksi.
Menurutnya, pihaknya juga menerima anggaran setelah APBN disahkan. Jadi, ia berkilah, proses dari pengesahan APBN sampai anggaran dikucurkan memerlukan waktu. "Belum ada mark up, bersih," tandasnya. Dan, penyimpangan ini baru terjadi tahun ini.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|