|
Nasional
Pengalihan Utang, Jalan Pendidikan Gratis
Kamis, 23 September 2004 | 13:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu cara yang paling memungkinkan pemerintah untuk membebaskan biaya pendidikan pada umur wajib belajar adalah dengan pengalihan utang. Hal ini dikatakan, Fasli Jalal, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Keolahragaan pada Tempo, Kamis (23/9).
Ia mengatakan, menyediakan 20 persen dari APBN untuk pendidikan masih sulit, karena pertimbangan untuk membayar utang, cicilan, subsidi dan lain-lain. "Karena itu harus digalakkan lobi untuk mengalihkan utang," ujar Fasli.
Pengalihan utang (debt swap) ini dilihat Fasli sebagai langkah strategis untuk menutupi biaya yang dibutuhkan dalam menunjang pendidikan gratis, seperti yang diamanatkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang wajib belajar.
RPP tentang wajib belajar pasal 16 ayat 1 mengatakan penyelenggara dan atau satuan pendidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik/orang tua/wali yang mengikuti program wajib belajar. Program ini mengharuskan setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar sampai lulus.
Fasli mengatakan, dalam menentukan besar dana yang dibutuhkan untuk pendidikan wajib belajar, perlu dilakukan tiga analisis. Pertama, analisis kebutuhan biaya (fiscal need) yang menghitung kebutuhan pengadaan infrastruktur, sumberdaya manusia, dan lain-lain. Kedua, analisis kapasitas biaya (fiscal capacity) yang menilai kemampuan APBN dan APBD. Ketiga, menghitung perbedaan antara hasil analisis pertama dan kedua.
Pengalihan utang, kata Fasli, bisa dilakukan dengan cara membayarkan utang pada suatu badan internasional dengan cara membiayai pendidikan. Ia mengusulkan hal tersebut dapat dilakukan karena pembangunan pendidikan yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk mendukung Millenium Development Goal (MDG).
Tapi, katanya, semua ini tergantung pada seberapa berani pemerintah memprioritaskan pendidikan dibanding sektor lain. Hal penting lainnya, kata Fasli, adalah aliran uang pendidikan harus lancar dan setransparan mungkin.
Sementara itu, Dodi Nandika, Kepala Badan Litbang Depdiknas mengatakan kelima RPP tersebut sebagai turunan Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang disosialisasikan ke publik hari ini, sifatnya masih visioner. "Tapi sedikit lebih terfokus dan ketentuan lebih kecil akan ada di Keputusan Menteri," ujarnya.
Dodi menjelaskan, lima RPP yang berhasil disusun dan diujipublikkan hari ini meliputi RPP Pendidikan Anak Usia Dini, RPP Waib Belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, RPP Pendidikan Tinggi dan RPP Standar Nasional Pendidikan. Kegiatan uji publik ini, dikatakannya, akan berlangsung dari hari ini hingga 8 November 2004.
Uji publik akan dilakukan dengan cara konferensi pers, penerbitan buklet ringkasan RPP dan seminar nasional yang melibatkan tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, akademisi dan LSM. Selain itu juga akan dilakukan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, talk show melalui radio dan TV, road show ke beberapa daerah dan tayangan RPP melalui website.
Setelah uji publik untuk kelima RPP ini selesai, kata Dodi, akan dilakukan finasilsasi dan kemudian diajukan ke Presiden untuk kemudian disahkan menjadi peraturan pemerintah (PP).
RR Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|