|
Nasional
Pemerintah Akan Hentikan Pengiriman TKI ke Singapura
Kamis, 23 September 2004 | 13:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea merekomendasikan agar pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Singapura, bila buruh migran Sundarti Supriyanto divonis hukuman mati.
"Mungkin kita harus berpikir tidak menempatkan tenaga kerja di Singapura," tegas dia kepada para wartawan usai Rapat Paripurna pembukaan sidang MPR di Gedung MPR DPR, Kamis (23/9). Dia menambahkan, vonis mati bagi Sundarti diperkirakan akan mengganggu hubungan bilateral kedua negara.
Sundarti Supriyanto akan divonis dalam sidang yang akan berlangsung di pengadilan Singapura, Jumat (24/9). Menurut Mohammad Muzamil, Kuasa Hukum Sundarti, kliennya memiliki dua kemungkinan hukuman sesuai Pasal 302 KUHP Singapura. Bila terbukti bersalah dan berniat melakukan pembunuhan, Sundarti terancam hukuman gantung. Namun bila tidak berniat membunuh, Sundarti terancam hukuman penjara seumur hidup.
Nuwa Wea menegaskan, pemerintah sudah melakukan usaha maksimal agar Sundarti bisa terbebas dari hukuman. "Saya sudah sampaikan kepada menteri senior Singapura agar hukuman Sundarti seringan-ringannya," kata dia.
Faisal - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|