|
Nasional
Presiden Direktur Newmont Diperiksa Sebagai Tersangka
Kamis, 23 September 2004 | 12:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Didampingi kuasa hukumnya, Luthfi Yazid dan Saleh, Presiden Direktur PT. Newmont Minahasa Raya, Richard B. Ness, Kamis (23/9), diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran limbah pertambangan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta. "Tidak sampai perlu ada penahanan. Karena kami sudah kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara PT. NMR, Kasan Mulyono ketika wartawan menanyakan kemungkinan Richard ditahan setelah pemeriksaan.
Dalam penjelasannya, Kasan mengatakan, Newmont sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah selama beroperasi. Pemerintah juga sudah mengawasi dengan ketat. "Kegiatan kami tidak pernah menemui pelanggaran-pelanggaran," kata Kasan. Setiap tiga bulan, pemerintah melakukan pengawasan dengan mengirimkan tim untuk investigasi pengolahan tambang. "Tidak ada (peringatan). Laporan Newmont selalu diterima," kata Kasan.
Kasan juga menyesalkan adanya penahanan terhadap empat manajer PT. Newmont yang sudah ditetapkan sebagai tersangka: David Sompie, Jerry Kojansow, Putra Wijayantri dan Bill Long. Untuk itu, pengacara pihak Newmont yang juga mewakili keluarga dari keempat manajer itu, mengajukan penangguhan penahanan.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|