Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang "Perpisahan" Majelis Dibuka
Kamis, 23 September 2004 | 11:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Amien Rais, Kamis (23/9) di Gedung Nusantara MPR-DPR, Jakarta, membuka Sidang "Perpisahan" Majelis periode 1999-2004. "Sidang ini merupakan sidang selamat tinggal dan perpisahan, karena akan berakhir masa baktinya setelah MPR baru dilantik 1 Oktober mendatang," kata Amien.

Menurut Amien, Sidang "Perpisahan" Majelis akan mengambil keputusan beberapa hasil kerja Badan Pekerja Majelis, seperti Rancangan Keputusan MPR tentang jadwal persidangan MPR akhir masa jabatan periode ini, Rancangan Keputusan MPR tentang jadwal acara sidang awal DPD masa jabatan 2004-2009, Rancangan Keputusan MPR tentang jadwal sidang awal MPR periode 2004-2009, Rancangan Keputusan laporan Badan Pekerja MPR tentang hasil kajian Komisi Konstitusi tentang perubahan UUD 1945, Rancangan Keputusan MPR tentang peraturan tata tertib DPD periode 2004-2009, Rancangan Keputusan MPR tentang peraturan tata tertib MPR 2004-2009 dan Rancangan Keputusan MPR tentang Kode Etik Anggota MPR periode 2004-2009.

Majelis memandang perlunya Rancangan Keputusan Kode Etik untuk MPR periode 2004-2009. Karena Anggota Majelis baru memerlukan kode etik sebagai pegangan agar martabat dan kehormatan badan negara itu bisa terjaga demi kepercayaan masyarakat. "Jika kode etik yang merupakan perangkat normal aturan dan nilai etik, ini disetujui, ini pertama kalinya MPR memiliki kode etik, dan ini menjadi salah satu karya MPR periode 1999-2004," kata Amien.

Istiqomatul Hayati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pelantikan DPR dan DPD Mundur
Amien Rais Dukung Pengunduran Diri SBY
Amien Rais Pesimis Korupsi Bisa Diberantas
UUD 1945 Belum Berpihak Pada Pers
Ketua MPR Minta Parlemen Australia Dukung Integritas Indonesia
Senayan Sepi
Sekretaris Negara Belum Terima Surat Polisi
Seluruh Keputusan dan Ketetapan MPR Dicapai Tanpa Voting
24 Ketetapan MPR/MPRS Tetap Berlaku
Delapan Ketetapan MPR/MPRS Dicabut
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 Tentang Referendum
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi
> selengkapnya...

Website

Amien Rais


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data