|
Nasional
Intelijen Minta Kewenangan Menangkap
Kamis, 23 September 2004 | 11:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kewenangan intelijen menangkap seseorang yang diduga terkait terorisme adalah untuk dijadikan mata-mata intelijen guna mengungkap adanya rencana pengeboman. "Pengertian menangkap, itu bukan untuk dihukum, tapi untuk dipakai menyusup. Tidak mesti dilakukan BIN," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono usai usai Rapat Kerja (Raker) BIN dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Kamis (23/9) pukul 00.40 WIB.
Menurut Hendro, semua organisasi teroris harus ditangkap. Untuk itu, sumber intelijen berfungsi untuk mengetahui rencana pengeboman, setelah dibrain wash (cuci otak) terlebih dulu. "Mereka akan dipakai selama empat hari untuk dicuci otak, kemudian langsung dilepas lagi, menyusup untuk mencari tahu anggota organisasi lain yang berniat merencanakan pengeboman. Begitulah kerja intelijen," katanya.
Kewenangan menangkap itu, kata Hendro, tidak harus dilakukan BIN, bisa oleh intelijen lain atau kepolisian. "Penangkapan ini untuk dipakai mencari temannya, bukan untuk dijadikan saksi atau terdakwa," katanya. Untuk itu, intelijen perlu diberi kekuasaan untuk menangkap lewat undang-undang. "Inpres nomor 5/2002 tidak memberi kewenangan apa-apa. Karena hanya seseorang berdasarkan laporan intelijen akan melaksanakan kegiatan teror, yang bisa ditangkap. Itupun setelah ada pengesahan dari pengadilan," kata Hendro lagi.
Hendro menyangsikan Indonesia bisa mengatasi terorisme jika masih memakai cara berpikir terminal justice system. "Belum apa-apa, sudah dibilang represif. Lihat aja, pengganti saya juga akan mendapati masalah seperti ini," katanya. Jika memang penangkapan terjadi tindakan represif apalagi salah tangkap, intelijen itu layak dihukum. "Tapi jangan terlalu takut, sehingga takut melangkah. Intelijen juga tahu, yang boleh ditangkap adalah anggota organisasi teroris," katanya lagi.
Badriah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|