Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Intelijen Minta Kewenangan Menangkap
Kamis, 23 September 2004 | 11:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kewenangan intelijen menangkap seseorang yang diduga terkait terorisme adalah untuk dijadikan mata-mata intelijen guna mengungkap adanya rencana pengeboman. "Pengertian menangkap, itu bukan untuk dihukum, tapi untuk dipakai menyusup. Tidak mesti dilakukan BIN," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono usai usai Rapat Kerja (Raker) BIN dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Kamis (23/9) pukul 00.40 WIB.

Menurut Hendro, semua organisasi teroris harus ditangkap. Untuk itu, sumber intelijen berfungsi untuk mengetahui rencana pengeboman, setelah dibrain wash (cuci otak) terlebih dulu. "Mereka akan dipakai selama empat hari untuk dicuci otak, kemudian langsung dilepas lagi, menyusup untuk mencari tahu anggota organisasi lain yang berniat merencanakan pengeboman. Begitulah kerja intelijen," katanya.

Kewenangan menangkap itu, kata Hendro, tidak harus dilakukan BIN, bisa oleh intelijen lain atau kepolisian. "Penangkapan ini untuk dipakai mencari temannya, bukan untuk dijadikan saksi atau terdakwa," katanya. Untuk itu, intelijen perlu diberi kekuasaan untuk menangkap lewat undang-undang. "Inpres nomor 5/2002 tidak memberi kewenangan apa-apa. Karena hanya seseorang berdasarkan laporan intelijen akan melaksanakan kegiatan teror, yang bisa ditangkap. Itupun setelah ada pengesahan dari pengadilan," kata Hendro lagi.

Hendro menyangsikan Indonesia bisa mengatasi terorisme jika masih memakai cara berpikir terminal justice system. "Belum apa-apa, sudah dibilang represif. Lihat aja, pengganti saya juga akan mendapati masalah seperti ini," katanya. Jika memang penangkapan terjadi tindakan represif apalagi salah tangkap, intelijen itu layak dihukum. "Tapi jangan terlalu takut, sehingga takut melangkah. Intelijen juga tahu, yang boleh ditangkap adalah anggota organisasi teroris," katanya lagi.

Badriah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Surat Siap Bunuh Diri
Imparsial: Ketua BIN Tidak Harus Militer
Kapolri: Bom, Ancaman Paling Serius Pasca Pemilu
Polisi Belum Bisa Pastikan Jumlah Pelaku Bom Kuningan
Kapolri Belum Tahu Persis Rencana Australia Bentuk Unit Anti Teror
Sekolah Regina Pacis Diancam Bom
Latihan Penanggulangan Kondisi Darurat Digelar di Bandara
Dua Buah Benda Dicurigai Bom Ditemukan di Bandung
Kapolri: Lampung Berpotensi Sebagai Tempat Persembunyian Pembom
Kapolri Tunjukkan Foto Pemilik Terakhir Mobil Pengebom Kuningan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data