|
Nasional
Dewan Pers Bisa Ajukan Akreditasi Sebagai Lembaga Mediasi Pers
Rabu, 22 September 2004 | 15:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Pers bisa melakukan akreditasi terlebih dahulu seperti badan-badan mediasi yang lain jika ingin menjadi lembaga mediasi pers. "Tak perlu peraturan mahkamah (perma), yang penting masyarakat mau menggunakan dewan pers sebagai mediator. Itu yang sedang kita bangun," kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, hari ini Rabu (22/9) di Jakarta.
Sampai saat ini, Bagir mengaku belum menerima surat yang dikirim Dewan Pers. "Kita tidak ada keberatan apa-apa. Itukan diluar jalur pengadilan," katanya. Ia bersyukur bila nantinya dewan pers diterima sebagai mediator oleh kalangan pers. Ia menyatakan, melalui pengajuan akreditasi tersebut, Dewan Pers bisa menjadi salah satu mediator dalam sengketa yang menyangkut pers. Tapi, untuk menjadi satu-satunya, tergantung masyarakat bagaimana menerimanya.
Mediator dan orang yang akan dimediasi, menurutnya bebas untuk menentukan pilihan. Namun ia berharap, mereka bisa menyelesaikan melalui jalur mediasi.
Maria Ulfah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|