|
Nasional
Polisi Akan Periksa Nabiel Makarim, Jumat
Rabu, 22 September 2004 | 15:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian akan memeriksa Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim sebagai saksi, Jumat (24/9). Hal ini disampaikan Direktur V Tindak Pidana Tertentu BrigJen Pol Suharto pada wartawan Rabu (22/9).
Suharto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Presiden Selasa kemarin. Pemberitahuan itu diajukan karena Nabiel adalah pejabat tinggi negara.
Menurutnya, Nabiel akan dimintai keterangan untuk memperkuat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan pencemaran di Teluk Buyat Minahasa, Sulawesi Utara. Beberapa pertanyaan yang akan diajukan ke Nabiel antara lain, kebijakan pemerintah tentang pembuangan limbah tambang Newmont dan tindak lanjut studi Environment Risk Assesment (ERA).
Ada kemungkinan status Nabiel berubah menjadi tersangka? Suharto mengatakan, nanti dulu. Pihaknya tidak mau terburu-buru soal perubahan status. Sementara ini, Nabiel masih dipanggil sebagai saksi.
Suharto juga mengatakan, pihaknya memintai keterangan sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli limbah pertambangan dan hidrologi dan pidana lingkungan. Termasuk Prof. Muladi. Polisi sudah mengirimkan pertanyaan tertulis kepada ahli pidana lingkungan ini.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|