|
Nasional
Tempo Ajukan Banding
Rabu, 22 September 2004 | 14:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti dan Ahmad Taufik mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata. "Kita banding supaya materi perkara ini ditinjau kembali semuanya," kata Djoko Prabowo Saebani, pengacara Tempo, Rabu (22/9) di PN Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Suripto, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Bambang Harymurti karena dinilai terbukti bersalah menyiarkan berita bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat, mencemarkan nama baik Tomy Winata dan tindak pidana fitnah pada 16 September lalu. Sementara Ahmad Taufik, meski dinyatakan bersalah, dilepaskan dari tanggung jawab pidana, karena menurut Majelis Hakim yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Pemimpin Redaksi, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Djoko, Ahmad Taufik yang dilepaskan dari hukuman, mengajukan banding karena Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hukumnya. Selain itu, Ahmad Taufik juga tidak melakukan pemberitaan bohong dalam tulisan yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang?" dalam Majalah Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003. "Substansi hukumnya dibelokkan. Ini tidak benar," kata Djoko.
Di Pengadilan Tinggi, menurut Djoko, Majelis Hakim Banding akan memeriksa keseluruhan pertimbangan dan materi hukum Majelis Hakim Tingkat I. Sementara ditingkat kasasi, Majelis Hakim hanya akan memeriksa penggunaan hukumnya saja. "Karena itu, kita ingin semuanya ditinjau," katanya.
Pendaftaran pernyataan banding ini diterima Budiman L. Sijabat, Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat sekitar pukul 12.00 WIB. Hadir dalam pendaftaran banding itu, Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, Tengku Iskandar Ali, dan pengacara Tempo seperti Darwin Aritonang dan Djoko Prabowo.
Edycan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|