Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tempo Ajukan Banding
Rabu, 22 September 2004 | 14:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti dan Ahmad Taufik mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata. "Kita banding supaya materi perkara ini ditinjau kembali semuanya," kata Djoko Prabowo Saebani, pengacara Tempo, Rabu (22/9) di PN Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Suripto, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Bambang Harymurti karena dinilai terbukti bersalah menyiarkan berita bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat, mencemarkan nama baik Tomy Winata dan tindak pidana fitnah pada 16 September lalu. Sementara Ahmad Taufik, meski dinyatakan bersalah, dilepaskan dari tanggung jawab pidana, karena menurut Majelis Hakim yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Pemimpin Redaksi, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Djoko, Ahmad Taufik yang dilepaskan dari hukuman, mengajukan banding karena Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hukumnya. Selain itu, Ahmad Taufik juga tidak melakukan pemberitaan bohong dalam tulisan yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang?" dalam Majalah Tempo edisi 3 - 9 Maret 2003. "Substansi hukumnya dibelokkan. Ini tidak benar," kata Djoko.

Di Pengadilan Tinggi, menurut Djoko, Majelis Hakim Banding akan memeriksa keseluruhan pertimbangan dan materi hukum Majelis Hakim Tingkat I. Sementara ditingkat kasasi, Majelis Hakim hanya akan memeriksa penggunaan hukumnya saja. "Karena itu, kita ingin semuanya ditinjau," katanya.

Pendaftaran pernyataan banding ini diterima Budiman L. Sijabat, Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat sekitar pukul 12.00 WIB. Hadir dalam pendaftaran banding itu, Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, Tengku Iskandar Ali, dan pengacara Tempo seperti Darwin Aritonang dan Djoko Prabowo.

Edycan - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Lepas Pendukung Mega Pelaku Aksi Bakar Ban
Dorodjatun: Masa Transisi Dipastikan Aman
Fahmi Idris Cs. Minta Akbar Tandjung Mundur
Metro TV Didemo Massa Pendukung Megawati
SBY-Kalla Unggul di Wellington
SBY Menang Telak di Washington DC
SBY Ungguli Megawati di Sukabumi dan Cianjur
JAMPPI Temukan Banyak Kesalahan Prosedur
Aniaya Saksi, Ketua Ranting PDIP Ditangkap
PKB: Usulan Menteri Sepenuhnya Hak Presiden
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu Presiden Putaran Kedua
Soeharto vs TIME
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden
> selengkapnya...

Website

Panitia Pengawas Pemilu
KPU
Pro SBY
Mega For President
Megawati-Hasyim Muzadi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data