Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hakim Ad Hoc Korupsi Dilantik Sebelum 20 Oktober
Rabu, 22 September 2004 | 14:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memastikan, pelantikan hakim ad hoc korupsi berlangsung sebelum 20 Oktober nanti. "Oh, ya mesti. Saya percaya itu, tinggal menunggu," katanya saat ditanya apakah pelantikan itu dilaksanakan sebelum pelantikan presiden nanti. Hal itu dikatakannya kepada beberapa wartawan di Mahkamah Agung, Rabu (22/9).

Menurutnya, pihaknya telah memahami bahwa saat-saat kemarin presiden sedang sibuk mempersiapkan pemilu. "Ya, pada waktu itu Pak Bambang mengatakan, ya sudahlah setelah ini kita persiapkan," katanya menirukan ucapan Sekertaris Negara Bambang Kesowo. Meskipun, sampai saat ini jadwal tepatnya belum keluar.

Seperti diketahui, sampai saat ini hakim ad hoc korupsi belum dibentuk. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah siap mengajukan berkas penyidikannya ke pengadilan. Belum dilantiknya hakim ad hoc korupsi ini semakin berlarut-larut dengan adanya pemilihan presiden. Padahal, banyak pihak yang meminta agar mereka segera dilantik.

Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Bebaskan Terdakwa Pemboman Gereja Medan
Ketua MA Melantik Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Meminta Hakim Berhati-hati Mengadili Pers
Mabes TNI Resmi Alihkan Peradilan Militer ke MA
MA Segera Bentuk Tim Pengawas Minutasi
MA Rekomendasikan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dipecat
Pelantikan Hakim Korupsi Ad Hoc Masih Menunggu Presiden
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
Ketua MA: Pers Harus Memperhatikan Pengadilan Anak
SBY akan Bertemu Akbar Tanjung
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data