|
Nasional
Mabes Polri Akan Serahkan Adrian Waworuntu ke Kejaksaan
Rabu, 22 September 2004 | 11:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memanggil tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia sebesar Rp 1,7 trilliun, Adrian Waworuntu hari ini, Rabu (22/9). "Adrian hari ini dipanggil untuk diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya sudah lengkap," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Pol. Paiman, kepada wartawan di sela-sela perayaan Isra' Miraj di Mabes Polri.
Menurut Paiman, pihaknya akan menetapkan status buron apabila Adrian tidak memenuhi panggilan polisi. "Yang jelas memang, kalau dia dipanggil tidak datang, artinya dia tidak memenuhi proses hukum. Kriteria sebagai buron ada ketentuan-ketentuannya," kata dia.
Berkas Adrian sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada 8 September lalu. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 21 tahun 1981, polisi mempunyai waktu 14 hari untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kemarin, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Suyitno Landung mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat cegah supaya pengusaha PT Gramarindo Group itu tidak kabur ke luar negeri.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|