|
Nasional
JAMPPI Temukan Banyak Kesalahan Prosedur
Selasa, 21 September 2004 | 22:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI) menemukan banyak kasus-kasus pelanggaran dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) dalam pemilihan presiden putaran kedua. Pelaksana program JAMPPI Badi Z. Masnur, Selasa (21/9), mengatakan, seharusnya ini sudah diantisipasi sebagai koreksi dari pemilu legislatif dan pilpres tahap pertama.
Ia mengungkapkan, beberapa kasusnya adalah sebagai berikut: pemilih tidak terdaftar di TPS tapi diperbolehkan mencoblos sebanyak 1268 kasus (27,57 persen), pemilih mencoblos menggunakan kartu orang lain 128 kasus (2,7 persen), KPPS melanggar prosedur saat memberikan surat suara kepada pemilih 111 kasus (2,4 persen).
Selain itu, KPPS juga tidak mencocokkan identitas kartu dengan salinan daftar pemilih sebanyak 573 kasus (12,46 persen), KPPS tidak memeriksa jari pemilih sebelum memberikan kartu untuk memastikan tidak adanya tanda tinta 267 kasus (5,80 persen), KPPS membuat kesalahan dalam pengesahan surat suara 165 kasus (3,59 persen), KPPS tidak memberikan salinan berita acara dan salinan perhitungan suara kepada semua saksi 423 kasus (9,20 persen).
Sementara pelanggaran kualitas dan prosedur pemberian tinta, teridir dari tanda tinta pada jari pemilih mudah terhapus 267 kasus (5,80 persen), pemilih yang sudah ada tanda tintanya di jari namun diperbolehkan mencoblos sebanyak 195 kasus (4,24 persen), dan pemilih tidak diberi tanda sesudah mencoblos 330 kasus (7,08 persen).
Kriteria pelanggaran gangguan dan intimidasi, yaitu intimidasi dan gangguan terhadap pemilih ketika pemilih menuju TPS sebanyak 47 kasus (1,02 persen), 47 kasus (1,02 persen), gangguan atau intimidasi kepada KPPS 138 kasus (3,00 persen), orang lain yang mengarahkan atau mengintimidasi pemilih sebelum mencoblos 281 kasus (6,11 persen), gangguan atau intimidasi kepada pemantau 339 kasus (7,37 persen) dan KPPS mengarahkan atau mengintimidasi pemilih sebelum mencoblos sebanyak 550 kasus (11,96 persen).
Selain itu, katanya, kriteria tidak ada saksi pasangan calon yang hadir di TPS 336 kasus (7,30 persen), berita acara dan sertifikat hasil perhitungan tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon sebanyak 307 kasus (6,67 persen). Ia menyebut, daerah-daerah yang banyak terjadi pelanggaran adalah Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, Bangka Belitung, Jakarta.
Namun JAMPPI menganggap pelaksanaan administrasi dan prosedur pemungutan dan perhitungan suara di TPS pada pilpres tahap kedua ini berjalan relatif lebih lancar. JAMPPI melakukan pemantauan atas 14.700 TPS, di 29 propinsi, 147 kabupaten/kota,735 kecamatan dan melibatkan 17009 relawan pemantau dan koordinator.
Badriah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|