|
Nasional
Panwaslu Menerima 101 Laporan Pelanggaran
Selasa, 21 September 2004 | 20:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu menerima 101 laporan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu dalam pelaksanaan pencoblosan 20 September lalu. Pelanggaran umumnya berupa penutupan pencoblosan sebelum pukul 13.00 WIB, dan kekurangan surat suara TPS. "Seharusnya penutupan sebelum waktunya jika sudah ada kepastian seluruh pemilih telah mencoblos," kata anggota Panwaslu Didik Supriyanto bersama Rozy Munir di kantor Panwaslu, Jakarta, Selasa (21/9).
Didik menjelaskan, dari 101 pelanggaran itu, 81 kasus merupakan pelanggaran administrasi. "Tidak ada kasus signifikan," katanya. Sedangkan, 20 kasus pidana selain karena penutupan sebelum waktunya, juga berupa politik uang. Didik mencontohkan, kasus pidana di Makassar, dan Jayapura. Di Makassar, katanya, warga keturunan di Makassar mengadukan adanya intimidasi melalui telepon untuk memilih pasangan tertentu. "Penelepon sudah jelas. Tapi, masih akan diklarifikasi," katanya.
Di Kelurahan Entrop, distrik Jayapura Selatan, Jayapura dugaan money politik dilakukan aparat kelurahan dengan memberikan amplop berisi Rp 100 ribu, brosur lima pilar pemerintahan Mega-Hasyim bergambar pasangan Mega-Hasyim kepada ketua RT setempat. Kasus ini sekarang masih dalam proses pengumpulan data. selain itu, Panwaslu juga masih menemukan dugaan kualitas tinta yang rendah. Kasus kualitas tinta rendah ini terjadi di DKI Jakarta.
Secara keseluruhan, laporan dari daerah tentang persoalan dugaan pelanggaran selama pemilu 2004 karena
kekurangan logistik berjumlah 212 kasus. Karena masalah dengan kotak suara berjumlah 5 kasus, tinta 30
kasus, bilik suara 46 kasus, dan 207 kasus lainnya. Sedangkan, Panwaslu juga menemukan 3853 kasus pemilih yang terdaftar tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebaliknya, terdapat 633 kasus pemilih yang tidak terdaftar tetapi ikut memilih selama tiga kali pemilu. Sedangkan, kasus politik uang seluruhnya berjumlah 246 masalah.
Didik mengaku persoalan selama pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua tidak signifikan. Ia
menyebutkan, pelaksanaan pemilu kali ini lebih baik dibandingkandua pemilu sebelumnya. Angka 101 kasus ini
lebih kecil dibandingkan dalam putaran pertama yang mencapai 136 kasus. "Mungkin elite sudah mulai lelah
untuk berusaha mempengaruhi massa," katanya.
Sementara itu, melihat berbagai pengumuman hasil pemilu saat ini, Rozy mengatakan, Panwaslu meminta
agar semua pihak menerima hasil pemilu dengan lapang dada dan menunggu hasil final melalui penghitungan
manual KPU.
Purwanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|