|
Nasional
Sejak 2001, Kerugian Akibat Korupsi Sekitar 29 Triliun
Selasa, 21 September 2004 | 18:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung memperkirakan, kerugian negara akibat korupsi di Indonesia sejak 2001 jumlahnya Rp 29 triliun. Jaksa Agung MA Rachman, saat di Bandung, Selasa (21/9), mengatakan, jumlah tersebut tergolong besar mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejak 2001-2004 besarnya Rp 584 triliun.
Jumlah kerugian negara tersebut, menurut Rachman, berdasarkan data jumlah perkara korupsi yang sudah sampai pada tahap tuntutan di pengadilan dari berbagai tingkatan lembaga pemerintahan. Mulai dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang berada di tingkatan pusat hingga kabupaten/kota.
Rachman mengatakan, perkara korupsi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak 2001 sampai Juni 2004 sudah 1.574 perkara. Seluruhnya, menurutnya, sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Setiap tahun mengalami peningkatan," katanya. Rachman lalu merincinya. Sepanjang 2001 jumlah perkara korupsi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 201 perkara, pada 2002 meningkat menjadi 434 perkara. Sedangkan untuk 2003 sampai awal Juli 2004 jumlahnya mencapai 939 perkara.
Mengenai tuntutan masyarakat agar Kejaksaan tegas menindak korupsi, Rachman meminta masyarakat bersabar. Pasalnya, katanya, keberadaan kejaksaan berada di tengah-tengah antara penyidik Polri dan hakim pengadilan. Hal itu, menurut Rachman, menjadi sebab lambatnya penangan kasus korupsi. "Yang jadi sasaran hujatan, makian, ya kejaksaan. Yang di demo juga kejaksaan," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman kepada wartawan mengatakan, untuk korupsi di tingkat lembaga legislatif di tingkat pusat dan daerah seluruhnya hanya mencapai ratusan miliar rupiah. "Tidak sampai triliunan rupiah," katanya.
Dari 1.574 perkara korupsi tersebut, kata Yahya, hanya 20 persennya yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi Yahya tidak bisa menyebutkan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan. Sedangkan sisanya, kata Yahya, masih di tingkatan tuntutan dan kalau ada yang sudah diputus masih menempuh upaya hukum lanjutan. "Ada yang banding dan ada yang kasasi. Ini kan butuh waktu lama," katanya.
Secara simbolis, Rachman menandatangani prasasti peresmian gedung baru Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, yang merupakan hasil ruislag (tukar guling) gedung lama milik Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dengan gedung milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Ahmad Fikri - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|