Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Burung Kakatua Jambul Kuning Terancam Punah
Selasa, 21 September 2004 | 17:01 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dari Indonesia diindikasikan terancam punah. Berdasarkan data yang dikeluarkan LSM perlindungan satwa liar, ProFauna Indonesia, setidaknya ada sekitar 200 – 300 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning diperdagangkan di berbagai pasar burung di Jawa dan Bali. Selain itu, juga diselundupkan ke Singapura melalui Batam sepanjang tahun 2002- 2003.

Pada tahun 2004 ProFauna mencatat puluhan ekor burung Kakatua Jambul Kuning tangkapan dari alam berada di pasar burung Singapura di kawasan Serangoon Ave dan Pasar Catucjak di Bangkok. "Jika dibiarkan, burung ini akan habis. Di Pasaran dunia, burung ini banyak diklaim sebagai hasil penangkaran. Padahal diduga keras hasil tangkapan dari alam," kata Koordinator Hubungan Internasional ProFauna Indonesia, Hardi Baktiantoro kepada wartawan di Kantor ProFauna Indonesia di Malang, Selasa (21/9).

Menurut Hardi, burung ini sebenarnya telah dilindungi secara nasional melalui UU No. 5 tahun 1990 dan PP No. 8 tahun 1999. Meski demikian masih belum aman dari perburuan dan perdagangan. Rencana pemulihan species ini yang dilakukan sejak tahun 1997 bertujuan untuk mengurangi perburuan, penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat. "Tetapi, hasilnya kurang memuaskan," ujar Hardi.

Pemerintah Indonesia sudah meminta bantuan dunia internasional untuk turut melindungi jenis ini dengan memasukkannya ke dalam Appendix I CITES yang isinya melarang seluruh bentuk perdagangan komersial kecuali untuk alasan riset ilmiah. Sedangkan dunia internasional sudah berupaya melindungi burung ini dengan memasukkannya dalam Appendix II CITES pada tahun 1981 yang isinya boleh diperdagangkan namun dalam kuota tertentu atau terbatas.

Uni Eropa pada tanggal 14 Desember 1989 memberlakukan penghentian sementara import burung ini dan dibakukan melalui EC Reg.3626/82 dan EC Reg. 338/97. Amerika Serikat melalui US Wild Bird Conservation Act tahun 1992 juga telah memboikot seluruh perdagangan satwa liar yang masuk Appendix II CITES.

Rencananya, 166 negara anggota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) akan bertemu di Bangkok pada tanggal 2–14 Oktober 2004. Pada konferensi yang membahas tata niaga perdagangan satwa liar dan tumbuhan liar internasional, Burung Kakatua Jambul Kuning akan diusulkan dilindungi secara internasional.

Pertemuan yang bertajuk Conference of Parties XIII (COP XIII), menurut Hardi, juga akan membahas sekitar 50 proposal yang menyangkut konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan beberapa species satwa liar dan tumbuhan liar. Satwa-satwa lain yang diusulkan untuk dilindungi adalah Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang diusulkan menjadi appendix I, semua jenis Bulus (Amyda spp) yang diusulkan masuk dalam apendik II, dan Labi-labi Moncong Babi (Carrettochelys insculpta) yang diusulkan masuk appendix II.

Konferensi ini akan dihadirti oleh 70 organisasi internasional, termasuk ProFauna, yang tergabung dalam Species Survival Network (SSN). ProFauna Indonesia hadir sebagai observer dari Indonesia untuk yang ketiga kalinya setelah COP XI di Kenya, COP XII di Santiago, Chile dan COP XIII di Bangkok, Thailand.

Bibin Bintariadi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BKSDA Sulawesi Selatan Evakuasi 16 Satwa Langka
Thailand Diminta Kembalikan Orang Utan Indonesia
Pemerintah Thailand Diminta Mengembalikan Orangutan ke Indonesia
ProFauna Tolak Rencana Pemerintah Kota Malang
Polisi Tunggu Laporan Pro Fauna
Tujuh Gajah Sumatera Mati dalam Dua Tahun
Primata Indonesia Semakin Terancam Punah
Polda Metro Jaya Sita Puluhan Satwa Langka
Puluhan Aktivis Tolak Perdagangan Satwa Liar
Australia Sumbang Hewan untuk Ragunan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan

Website

Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data