|
Nasional
Polisi Akan Serahkan Adrian ke Kejati Jakarta
Selasa, 21 September 2004 | 15:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menyerahkan tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp. 1,7 triliun, Adrian Waworuntu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kita menindaklanjuti tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung di Jakarta, Selasa (21/9).
Menurut Suyitno, polisi mempunyai waktu 14 hari untuk menyerahkan Adrian dan barang bukti. Berkas Adrian sudah dinyatakan P21 pada Jumat pekan lalu oleh Kejati DKI. "Secepatnya kita kirim Adrian," kata Suyitno sembari membantah berita, Adrian melarikan diri ke luar negeri. "Kata siapa? Polisi sudah minta pihak imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah, agar Adrian tidak diizinkan ke luar negeri," katanya lagi.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|