|
Nasional
Presdir Newmont Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Buyat
Selasa, 21 September 2004 | 14:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Direktur Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard B. Ness ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran limbah di Teluk Buyat. Menurut Direktur V Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Suharto, pemeriksaan terhadap Ness dilakukan pada hari Kamis (23/9) mendatang.
“Kita undang untuk hari Kamis sebagai tersangka,” kata Suharto yang dicegat Tempo di Mabes Polri, Selasa (21/9).
Menurutnya, Ness akan dimintai keterangan tentang pencemaran lingkungan di Teluk Buyat. Pasal yang disangkakan pasal 41 dan 46 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. “Pemeriksaan mengarah ke kejahatan corporate crime,” kata dia kemudian.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat cekal ke imigrasi. Rencananya, besok Site Manager PT Newmont Bill Long akan diperiksa sebagai tersangka. “Besok itu Bill Long,” kata Suharto.
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, juru bicara PT Newmont, Kasan Mulyono, membenarkan Richard Ness akan diperiksa pada hari Kamis. Richard, kata Kasan, akan datang memenuhi panggilan.
“Kita kooperatif, ikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata dia. Menurutnya, pada surat panggilan yang dilayangkan, polisi belum memberikan ancaman hukuman. Tetapi, di dalam surat panggilan sudah diterangkan alasan pemeriksaan terkait pencemaran lingkungan.
“Kita harap proses pemeriksaan tidak ada tekanan,” kata Kasan. Rencananya, Richard Ness dan Bill Long akan datang didampingi kuasa hukum PT Newmont.
Suharto mengatakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat permohonan izin presiden untuk pemeriksaan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim. Nabiel akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Mungkin hari ini sudah dilayangkan ke presiden,” kata dia seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu surat izin disetujui presiden.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|