Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presdir Newmont Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Buyat
Selasa, 21 September 2004 | 14:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Direktur Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard B. Ness ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran limbah di Teluk Buyat. Menurut Direktur V Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Suharto, pemeriksaan terhadap Ness dilakukan pada hari Kamis (23/9) mendatang.

“Kita undang untuk hari Kamis sebagai tersangka,” kata Suharto yang dicegat Tempo di Mabes Polri, Selasa (21/9).

Menurutnya, Ness akan dimintai keterangan tentang pencemaran lingkungan di Teluk Buyat. Pasal yang disangkakan pasal 41 dan 46 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. “Pemeriksaan mengarah ke kejahatan corporate crime,” kata dia kemudian.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat cekal ke imigrasi. Rencananya, besok Site Manager PT Newmont Bill Long akan diperiksa sebagai tersangka. “Besok itu Bill Long,” kata Suharto.

Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, juru bicara PT Newmont, Kasan Mulyono, membenarkan Richard Ness akan diperiksa pada hari Kamis. Richard, kata Kasan, akan datang memenuhi panggilan.

“Kita kooperatif, ikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata dia. Menurutnya, pada surat panggilan yang dilayangkan, polisi belum memberikan ancaman hukuman. Tetapi, di dalam surat panggilan sudah diterangkan alasan pemeriksaan terkait pencemaran lingkungan.

“Kita harap proses pemeriksaan tidak ada tekanan,” kata Kasan. Rencananya, Richard Ness dan Bill Long akan datang didampingi kuasa hukum PT Newmont.

Suharto mengatakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat permohonan izin presiden untuk pemeriksaan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim. Nabiel akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Mungkin hari ini sudah dilayangkan ke presiden,” kata dia seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu surat izin disetujui presiden.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Akan Periksa Nabiel Makarim
Polda Jatim Kejar Tiga Orang Komplotan Bom Kuningan
Tersangka Kasus Buyat Bertambah
Tim Antiteror Buru Azahari cs ke Daerah
Rp 1 Miliar untuk Kepala Azahari dan Noordin
Tersangkan Mengarah Ke Korporasi
David Sompie Diperiksa
Polisi Gelar Rekonstruksi Pertama Bom Kuningan
David Sompie Siap Diperiksa
Polisi Belum Berhasil Identifikasi Pelaku Bom
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data