|
Nasional
Akbar Tandjung Pastikan Pemberhentian Delapan Pengurus Golkar
Senin, 20 September 2004 | 16:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Akbar Tandjung, secara resmi telah memberhentikan delapan orang pengurusnya. Delapan orang tersebut, menurut Akbar, sudah diberikan tawaran agar mematuhi keputusan Rapimnas yang mendukung pasangan Megawati - Hasyim Muzadi, tapi tetap menolak. "Putusan itu sudah final, secara formal ke delapan orang itu sudah diberhentikan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Golkar," kata Akbar Tandjung kepada wartawan, hari ini, Senin (20/9) seusai menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Kelurahan Senayan Jakarta.
Secara formal, ke-delapan orang tersebut telah diberhentikan dari keanggotannya di Partai Golkar pada pukul 02.30 dini hari tadi. Mereka adalah Fahmi Idris, Marzuki Darusman, Burhanuddin Napitupulu, Yuniwati M Sofwan, Abu Hasan Fadzili, Abu Hanifah, Antonius Siangie dan Yusril Nasution. Sementara itu, Priyo Budi Santoso yang semula menolak keputusan Rapim, menurut Akbar, kemarin telah menyampaikan permohonan maaf kepada DPP sehingga Priyo tidak jadi dipecat dari Golkar.
Menurut Akbar, DPP Partai Golkar sebelumnya sudah berusaha mengajak ke-delapan orang itu untuk menyetujui keputusan Rapim yang memberikan dukungan kepada Mega- Hasyim. Sebelumnya, DPP Partai Golkar telah memberikan surat pemberhentian sementara kepada sembilan orang pengurus Partai Golkar.
Lebih lanjut menurut Akbar, setelah surat pemberhentian sementara diberikan, DPP Partai Golkar meminta kepada sembilan orang tersebut agar memberikan surat pernyataan, yang intinya bersedia mematuhi keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang mendukung pasangan Mega - Hasyim. Disamping itu, kesembilan orang tersebut harus berjanji tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibat instabilisasi dalam Partai Golkar. "Seperti Forum Pembaruan Partai Golkar yang kemarin dideklarasikan itu," kata Akbar.
Ke-delapan orang tersebut bersedia membuat surat pernyataan asalkan DPP mencabut surat pemberhentian sementara atas mereka. Namun Akbar menolak karena keputusan pemberhentian sementara itu, sudah final. Untuk memberikan surat pemberhentian sementara, menurut Akbar, harus melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Pimpinan Pleno dan Pimpinan Pusat Partai Golkar. "Kami tidak mungkin mencabut keputusan yang kami anggap paling tepat, dalam kondisi sekarang ini," kata Akbar.
Lebih lanjut Akbar menjelaskan putusan ini pada waktunya nanti akan dibawa ke Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar. Menurut Akbar, karena ke-delapan orang tersebut secara resmi diberhentikan dari Partai Golkar, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota, maka secara otomatis, keanggotannya di DPR menjadi gugur.
Akbar menambahkan, selain kepada ke-delapan orang tersebut, sanksi pemberhentian sebagai anggota Golkar juga dikenakan kepada Muhammad Jusuf Kalla yang saat ini dicalonkan sebagai wakil presiden oleh Partai Demokrat. Akan tetapi, Jusuf Kalla hanya diberhentikan dari Dewan Penasihat Partai Golkar, tidak diberhentikan keanggotaannya dari Partai Golkar.
Erwin Daryanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|