Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Akbar Tandjung Pastikan Pemberhentian Delapan Pengurus Golkar
Senin, 20 September 2004 | 16:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Akbar Tandjung, secara resmi telah memberhentikan delapan orang pengurusnya. Delapan orang tersebut, menurut Akbar, sudah diberikan tawaran agar mematuhi keputusan Rapimnas yang mendukung pasangan Megawati - Hasyim Muzadi, tapi tetap menolak. "Putusan itu sudah final, secara formal ke delapan orang itu sudah diberhentikan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Golkar," kata Akbar Tandjung kepada wartawan, hari ini, Senin (20/9) seusai menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Kelurahan Senayan Jakarta.

Secara formal, ke-delapan orang tersebut telah diberhentikan dari keanggotannya di Partai Golkar pada pukul 02.30 dini hari tadi. Mereka adalah Fahmi Idris, Marzuki Darusman, Burhanuddin Napitupulu, Yuniwati M Sofwan, Abu Hasan Fadzili, Abu Hanifah, Antonius Siangie dan Yusril Nasution. Sementara itu, Priyo Budi Santoso yang semula menolak keputusan Rapim, menurut Akbar, kemarin telah menyampaikan permohonan maaf kepada DPP sehingga Priyo tidak jadi dipecat dari Golkar.

Menurut Akbar, DPP Partai Golkar sebelumnya sudah berusaha mengajak ke-delapan orang itu untuk menyetujui keputusan Rapim yang memberikan dukungan kepada Mega- Hasyim. Sebelumnya, DPP Partai Golkar telah memberikan surat pemberhentian sementara kepada sembilan orang pengurus Partai Golkar.

Lebih lanjut menurut Akbar, setelah surat pemberhentian sementara diberikan, DPP Partai Golkar meminta kepada sembilan orang tersebut agar memberikan surat pernyataan, yang intinya bersedia mematuhi keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang mendukung pasangan Mega - Hasyim. Disamping itu, kesembilan orang tersebut harus berjanji tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibat instabilisasi dalam Partai Golkar. "Seperti Forum Pembaruan Partai Golkar yang kemarin dideklarasikan itu," kata Akbar.

Ke-delapan orang tersebut bersedia membuat surat pernyataan asalkan DPP mencabut surat pemberhentian sementara atas mereka. Namun Akbar menolak karena keputusan pemberhentian sementara itu, sudah final. Untuk memberikan surat pemberhentian sementara, menurut Akbar, harus melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Pimpinan Pleno dan Pimpinan Pusat Partai Golkar. "Kami tidak mungkin mencabut keputusan yang kami anggap paling tepat, dalam kondisi sekarang ini," kata Akbar.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan putusan ini pada waktunya nanti akan dibawa ke Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar. Menurut Akbar, karena ke-delapan orang tersebut secara resmi diberhentikan dari Partai Golkar, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota, maka secara otomatis, keanggotannya di DPR menjadi gugur.

Akbar menambahkan, selain kepada ke-delapan orang tersebut, sanksi pemberhentian sebagai anggota Golkar juga dikenakan kepada Muhammad Jusuf Kalla yang saat ini dicalonkan sebagai wakil presiden oleh Partai Demokrat. Akan tetapi, Jusuf Kalla hanya diberhentikan dari Dewan Penasihat Partai Golkar, tidak diberhentikan keanggotaannya dari Partai Golkar.

Erwin Daryanto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Fahmi Idris Cs Resmi Dipecat
Akbar Tandjung: Golkar Tidak Akan Terima Tawaran Menteri dari SBY-Kalla
Golkar Kirim Tim Kepada Fahmi Idris Cs
Koalisi Kebangsaan Gelar Doa Bersama
Fahmi Idris : Konflik Golkar Berakhir Setelah Pilpres
Akbar: Respon Terhadap Koalisi Kebangsaan Sangat Baik
Akbar Pimpin Rapat Terakhir Dewan Koalisi
Marzuki Akui Perpecahan Golkar Karena Tekanan Eksternal
Akbar Beri Waktu Fahmi cs Hingga 1 Oktober
Pemecatan Fungsionaris Golkar Dinilai Gegabah
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Profil Akbar Tandjung
Apa Kata Wiranto
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

Website

Situs Wiranto
Partai Keadilan
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data