Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kapolri Tunjukkan Foto Pemilik Terakhir Mobil Pengebom Kuningan
Sabtu, 18 September 2004 | 17:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian telah mengidentifikasi pemilik terakhir mobil box putih yang digunakan untuk mengebom Kuningan pekan lalu. Dalam konferensi pers, Kapolri Da'i Bachtiar Over Head Projector (OHP), memperlihatkan sketsa Heri atas dasar informasi saksi-saksi yang telah menjual mobil tersebut, hari ini Sabtu (18/9) di Media Centre, Hotel Sari Pan Pacific.

Dengan bantuan kepolisian lalu lintas, Polda Metro Jaya berhasil menemukan pemilik mobil box Daihatsu Zebra bernomor polisi B 9065 NH setelah lima kali berpindah kepemilikan. Mulai dari yang berinisial: JA, ES, TS, SJ, CY. Dan yang terakhir adalah Heri dan 2 nama orang lainnya yang belum dikenali. Nama Heri adalah nama yang diakunya. Berangkat dari nama-nama tersebut, kepolisian, kata Da'i akan menggambarkan wajah dan postur orang yang kenal dengan mereka.

Foto tersebut diakuinya tidak terlalu jelas, tapi menurut saksi, ada bagian-bagian wajahnya yang mirip dengan hasil rekayasa foto yang dibuat kepolisian.

Sebelum bom Kuningan, status Heri memang dicari oleh kepolisian, sedang dua lainnya masih diselidiki. Sebagai orang yang paling aktif bertemu dengan penjual mobil, Heri-lah yang dikenal oleh saksi.

Da'i mengaku menemui kesulitan yang ditemui dalam identifikasi pemilik kendaraan. Di Indonesia, katanya, jarang sekali pemilik kendaraan melakukan balik nama setelah membeli kendaraan tersebut. "Begitu pula yang terjadi dalam kasus ini," ujarnya. Saat dibeli oleh pengebom Kuningan ini, Da'i mengatakan tidak dilakukan balik nama terhadap STNK mobil tersebut.

Kapolri menjelaskan urutan perpindahan mobil. Mobil setelah dibeli dari showroom, kemudian dibawa ke dua rumah di Jawa Barat. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Banten. Lokasi-lokasi di Jawa Barat dan Banten itu sudah ditemukan. "Yang sedang dikejar adalah rumah tempat perakitan bom di Jakarta," ujar Da'i. Hal ini didasarkan atas pengakuan saksi yang menyatakan rumah-rumah tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpan bom, bukan merakit bom.

Da'i menerangkan AAH (salah satu tersangka yang sekarang tengah ditahan), bersama Azahari dan Rois kemudian mengangkut bahan bom dari Menceng Cikarang ke rumah di Jawa Barat.

Kemudian Azahari bermalam 2 malam di rumahnya. Setelah itu, ia menyimpan bahan bom di rumah dan rumah mertuanya selama 2 minggu. Bahan bom yang terdapat di dalam mobil box putih tersebut meliputi 4 kota dan 6 tas ransel. Di Jalan Menceng Cengkareng telah ditemukan sidik jari latent, TNT dan sulfur/belerang. Dari kesaksian warga Menceng didapat informasi mereka mengenali wajah Azahari dan Noordin M Top.

Menanggapi pertanyaan wartawan tentang keberadaan CCTV di kedutaan besar Australia. Ia mengatakan "CCTV sudah ada, tapi tidak jelas menggambarkan keadaan saat pemboman," ujarnya. Da'i juga belum dapat memastikan jumlah orang di dalam mobil. "Yang pasti minimal satu orang," katanya.


R.R. Ariyani - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Imigrasi Mataram Bantah Kebobolan Kasus Paspor Marzuki
Polisi Tahan Empat Tersangka Pengebom Kuningan
Polisi Klaim Temukan Keberadaan Azahari
Pemerintah Akan Amandemen UU Terorisme
Polis Asuransi Terorisme Meningkat
Tiga Warga Diduga Orang Dekat Azhari Dilepas
Warga Banten Mirip Noor Din Dikabarkan Dibawa ke Mabes Polri
Kepolisian Daerah Jawa Timur Kejar Sulaiman
Karena Trauma, Korban Bom Kuningan Pindah Rumah
Detasemen 88 Periksa Lurah Dan Camat di Mataram
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data