Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polisi Tahan Empat Tersangka Pengebom Kuningan
Sabtu, 18 September 2004 | 15:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menahan empat tersangka dalam kasus peledakan bom Kuningan. Inisial empat nama tersebut adalah AAH, UB, IS dan DN. Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Da'i Bachtiar hari ini, Sabtu (18/9), di Media Centre.

Da'i mengatakan dari empat tersangka tersebut, 3 diantaranya diduga terkait dengan pemboman yang lain (UB, IS dan DN). Selain empat tersangka, 79 saksi telah diperiksa, dan 10 orang ditangkap. "Tapi jika ada bukti yang lebih kuat dalam waktu 1 minggu ini, status akan ditentukan ditahan atau dilepas," ujarnya.

Dai menuturkan dalam melakukan tugasnya, kepolisian menggunakan UU no. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Da'i juga mengatakan pemeriksaan laboratorium forensik tentang 3 DNA masih dalam proses. Bahan peledak yang sudah teridentifikasi adalah: TNT, bubuk alumunium, pontasium chloryde, dan sulfur. Selain itu, polisi masih memeriksa secara intensif terhadap serpihan yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih dilakukan, dan masih mengejar para buronan seperti: Azahari, Noordin M Top, dan lain-lain.

R.R Ariyani - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Klaim Temukan Keberadaan Azahari
Pemerintah Akan Amandemen UU Terorisme
Polis Asuransi Terorisme Meningkat
Tiga Warga Diduga Orang Dekat Azhari Dilepas
Warga Banten Mirip Noor Din Dikabarkan Dibawa ke Mabes Polri
Kepolisian Daerah Jawa Timur Kejar Sulaiman
Karena Trauma, Korban Bom Kuningan Pindah Rumah
Detasemen 88 Periksa Lurah Dan Camat di Mataram
Polisi Temukan Dua Lokasi Terkait Kelompok Azahari
Polri Minta Maaf Kepada Korban Martinus dan Arman Syahputra
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data