|
Nasional
27 Pemimpin Redaksi Sesalkan Vonis Terhadap Wartawan Tempo
Jum'at, 17 September 2004 | 00:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap wartawan Tempo mengundang keprihatinan berbagai kalangan. Kali ini sebanyak 27 pemimpin redaksi menyesalkan keputusan pengadilan pada 16 September lalu.
Pemimpin Redaksi Tabloid Kontan, Yopi Hidayat, mengatakan pernyataan sikap ini muncul saat berkumpul di Hotel Mandarin untuk makan malam. "Sebelas orang menandatangani pernyataan sikapnya dan yang lainnya menyatakan kesediannya melalui telepon karena tidak hadir waktu itu," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu (18/9) dini hari.
Sebelas pimpinan redaksi yang hadir antara lain Pemimpin Redaksi Harian Kompas Suryoprtomo, Atmadji Sumarkidjo (RCTI), Raymond Toruan (Jakarta Post), Azkarmin Zaini (Anteve), Riza Primadi (Trans TV), M. Yarman (TPI), Nurhadi Purwosaputro (Indosiar), Daud Sinjal (Sinar Harapan), Iwan Qodar Himawan (Gatra), serta Yopie Hidayat (Kontan).
Sementara pemimpin redaksi lainya juga menyatakan kesediannya seperti Ahmad Djauhar (Bisnis Indonesia), Bambang Sukartiono (TV7), Priyono B. Sumbogo (Forum), Arief Afandi (Jawa Pos), Budiono Darsono (Detik Com), Muhammad Ihsan (Warta Ekonomi), Santoso (Radio 68H), Karim Paputungan (Rakyat Merdeka), Dedi Pristiwanto (Warta Kota), Ian Situmorang (Bola), Bambang Aji (Majalah Trust), Endy M. Bayuni (Jakarta Post), M. Sobary (Antara), Uni Lubis (TV7), Andi Noya (Media Indonesia), serta Ilham Bintang (Cek & Ricek).
Dalam pernyataan sikapnya, para pemimipin redaksi ini memuat 4 poin. Pertama, sangat menyesalkan vonis terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti karena bertentangan dengan rasa keadilan dan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Azasi Manusia.
"Kami menolak kriminalisasi karya jurnalistik. Kami berharap vonis semacam ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang," tulis pernyataan itu.
Kedua, para pemimpin redaksi mendesak aparat penegak hukum melaksanakan dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketiga, mereka mengimbau masyarakat luas menggunakan hak jawab dan hak koreksi seperti diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pers, lanjut pernyataan ini, wajib melayani hak itu dan jurnalis baru terkena sanksi pidana apabila melalaikannya. Masyarakat juga berhak mengadu ke Dewan Pers apabila tidak puas dengan pelayanan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
Terakhir, para pemimpin redaksi menyerukan kepada seluruh pekerja jurnalistik menaati Kode Etik Wartawan Indonesia dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. "Ini merupakan concern bersama dan harus disosialisasikan kepada masyarakat luas," kata Yopi.
Yandi MR - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|