Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Akan Amandemen UU Terorisme
Jum'at, 17 September 2004 | 23:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa UU No.16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memiliki banyak kekurangan, sebab itu UU tersebut akan diamandemen. “Sudah ada drafnya,” katanya dalam konferensi pers bom Kuningan di Jakarta, Jumat (17/9).

Pasal-pasal yang akan diamandemen antara lain mereka yang menjadi anggota kelompok teroris dapat ditangkap meskipun tidak terlibat, orang yang menjual bahan peledak dapat dipidana penjara, pasal 13 tentang orang yang mengetahui kegiatan terorisme tetapi tidak melaporkan, dan pasal 26 yaitu laporan intelijen yang bisa dijadikan bukti pendahuluan untuk dilakukan penangkapan.

Yusril menambahkan, mereka yang menjadi anggota teroris tidak bisa ditangkap berdasarkan UU Terorisme yang lama, kecuali kalau dia terlibat. Ia mencontohkan, organisasi A organisasi teroris dan orang yang menjadi anggota organisasi itu bisa dipidana berdasarkan draf amandemen. “Dengan perpu dan UU sekarang itu tidak bisa,” kata dia.

Draf amandemen juga mengatur prosedur persidangan telekonferensi yang tidak diatur sebelumnya dalam perpu terorisme lama. “Perpu terorisme itu belum mengatur persidangan telekonferensi,” ujar dia.

Ia menambahkan, sementara pasal 13 tentang orang yang mengetahui akan adanya kegiatan terorisme tetapi tidak melaporkannya dipidana 12 tahun dan jika terorisme betul-betul terjadi, maka orang itu akan dipenjara paling lama 15 tahun. “Dalam perpu itu tidak ada,” ujar dia.

Selain itu, draf amandemen juga mengatur hukuman pidana bagi orang yang menjual bahan peledak. “Tetapi di sini (draft amandemen) disebutkan dipidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar dia.

Ia menambahkan, mereka yang menjual bahan-bahan peledak patut mengetahui bahwa bahan peledak itu dapat digunakan sebagai bahan peledak untuk kegiatan terorisme. “Nanti menteri perindustrian yang akan mengatur tentang prosedur penjualan bahan-bahan peledak itu,” ujar dia.

Yusril mengungkapkan setahun yang lalu, diketahui dari laporan intelijen, ada perusahaan yang mengimpor bahan kimia yang sebenarnya jika dia belajar fisika, bahan-bahan itu bisa dijadikan bom yang dahsyat. “Kalau orang itu patut mengira atau patut mengetahui sebagai bahan peledak dan digunakan sebagai aksi terorisme maka orang itu bisa dipidana,” ujar dia.

Pasal yang akan diamandemen kemudian adalah pasal 26 yang sangat kontroversial dan paling ditolak, yaitu laporan intelijen bisa dijadikan bukti pendahuluan untuk dilakukan penangkapan. “Tapi prosedurnya itu harus disampaikan ke pengadilan, ke ketua pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa laporan itu bukan menjadi alat bukti di persidangan, tapi merupakan alat bukti pendahuluan. "Jadi dengan itu orang bisa ditahan, tapi hanya tujuh hari."

Yusril menambahkan, satuan tugas khusus pencegahan terorisme beranggotakan jajaran TNI, kepolisian, dan intelijen tidak akan diberi kewenangan untuk menangkap teroris. “Saya tidak ingin menjadikan negara ini seperti hutan belantara,” katanya.

Badriah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polis Asuransi Terorisme Meningkat
Tiga Warga Diduga Orang Dekat Azhari Dilepas
Warga Banten Mirip Noor Din Dikabarkan Dibawa ke Mabes Polri
Kepolisian Daerah Jawa Timur Kejar Sulaiman
Karena Trauma, Korban Bom Kuningan Pindah Rumah
Detasemen 88 Periksa Lurah Dan Camat di Mataram
Polisi Temukan Dua Lokasi Terkait Kelompok Azahari
Polri Minta Maaf Kepada Korban Martinus dan Arman Syahputra
SMA 6 Semarang Diancam Bom
Malaysia Jamin Pemulangan TKI Berjalan Lancar
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data