Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tommy Winata Prihatin Dengan Vonis Pidana Pemred Tempo
Jum'at, 17 September 2004 | 15:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha Tommy Winata merasa prihatin dengan vonis pidana satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti. Vonis tersebut dijatuhkan atas tuntutan Tommy Winata dalam pencemaran nama baik terhadap perselisihan artikel "Ada Tomy Di Tenabang" yang dimuat dalam majalah Tempo Maret 2003.

Konsekuensi pidana dalam bentuk vonis satu tahun terhadap Bambang Harymurti, diakui Tommy, tidak menjadi target bagi dirinya. "Saya pribadi turut prihatin apabila konsekuensi hukum itu terjadi pada Mas Bambang," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat (17/9).

Ia menegaskan kasus Tempo dengan Tommy Winata bukanlah masalah menang kalah atau benar salah semata. "Saya hanya ingin minta pengadilan memberitahu saya dan publik mengenai pemberitaan yang dibuat majalah Tempo dalam kasus saya itu benar atau salah di mata hukum," ujarnya.

Mengenai banyaknya berita bahwa dirinya melakukan pressure terhadap putusan pengadilan, Tommy mempersilakan publik untuk menilai. "Saya kira publik tidak buta siapa mem-pressure siapa. Publik bisa baca sendirilah," ucapnya. Menurutnya selama satu bulan terakhir pemberitaan mengani kasus Tempo versus TW, banyak melibatkan politikus hingga calon petinggi negara. "Jadi sebenarnya siapa pressure siapa,"tanyanya.

Sedangkan mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan perdata dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dalam kasus melawan Koran Tempo, ia mengaku belum tahu dan belum menerima secara resmi salinan putusan tersebut. "Saya baru membaca dari Koran Tempo dan hingga setengah jam yang lalu, pengacara saya mengatakan belum mendapat pemberitahuannya," katanya.

Selama belum menerima putusan resmi Tommy mengatakan belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. "Namun apapun hasil putusan pengadilan kami akan bersikap dewasa," tandasnya. Yang jelas apapun hasilnya menurut Tommy akan dijadikan pedoman dalam langkah selanjutnya.


Sita Planasari A - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tak Puas, Jaksa Tempo Ajukan Banding dan Kasasi
Berbagai Kalangan Kecam Vonis Terhadap Bambang Harymurti
Gus Dur: Vonis Atas BHM, Bukti Mafia Peradilan
Pemred Tempo Dihukum Satu Tahun Penjara
Hakim Vonis Bambang Harymurti Satu Tahun Penjara
Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali Temui Demonstran
Majalah Tempo Terbukti Bersalah
Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali Bebas
Tuntut Tempo Dibebaskan, Wartawan Solo Demo Pengadilan
Dukungan Terhadap Tempo Terus Mengalir
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data