|
Nasional
Panglima: TNI Tidak Minta Kewenangan Lebih
Kamis, 16 September 2004 | 21:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menegaskan, institusinya tidak akam meminta kewenangan lebih dari rencana pembentukan satuan tugas khusus intelijen.
Menurutnya, TNI akan tunduk di bawah suatu koordinasi yang akan berjalan sesuai dengan yang disepakati. "TNI tidak meminta suatu kewenangan lebih. Hal itu lebih terkait dengan bagaimana fungsi intelijen dijalankan ke depannya," kata Endriartono usai pembahasan RUU TNI di gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (16/9).
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi intelijen di kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Rabu (15/9), pemerintah telah membahas pembentukan satuan tugas khusus untuk pencegahan terorisme.
Menurut Menko Polkam ad interim Hari Sabarno, satuan tugas khusus itu bersifat terbuka dan tertutup. Anggotanya terdiri dari jajaran TNI, kepolisian, dan intelijen.
Dalam rapat itu dibahas rumusan bagaimana intelijen melakukan langkah-langkah pencegahan terintegrasi dalam berbagai bidang. Tujuannya agar peristiwa peledakan bom yang banyak menimbulkan korban tak terjadi lagi. Kepala BIN yang akan merumuskan soal itu dalam mengkoordinasikan dan memimpin pemberdayaan aparat intelijen di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Endriartono sempat mengakui adanya kendala dalam melakukan koodinasi antarunit intelijen selama ini. Hal itu terjadi karena setiap unit intelijen sudah mempunyai fungsi masing-masing.
"Seperti intelijen TNI lebih fokus pada masalah pertahanan negara, sehingga fokus pada masalah keamanan menjadi hilang," kata dia. Kenyataannya, menurut Endriartono, ancaman yang dihadapi lebih berat pada aspek keamanan. Sehingga, kata dia, akan lebih baik jika institusi intelijen dikoordinasikan dalam satu badan agar fokus dengan apa yang aka dihadapi.
TNI, lanjut Endriartono, mengakui jika selama ini kurang dilibatkan dalam menangkal aksi terorisme. Hal itu disebabkan karena fungsi TNI lebih pada fungsi intelijen pertahanan negara. Sedangkan pasukan antiteror yang dimiliki TNI, lanjut dia, selama ini lebih disiapkan mengatasi kegiatan teroris yang sedang berlangsung, semisal kasus penyanderaan di Rusia. Prakteknya, unit antiteror itu baru bisa dikerahkan atas suatu keputusan politik.
Yandhrie Arvian - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|