Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Megawati Janji Amandemen UU Ketenagakerjaan
Kamis, 16 September 2004 | 21:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati Soekarnoputri menjanjikan akan mengamandemen pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang dianggap merugikan buruh. Pernyataan itu disampaikannya kepada sejumlah pengurus serikat buruh yang menyampaikan dukungan kepada pasangan calon presiden Megawati-Hasyim Muzadi di Istana Negara Jakarta, Kamis (16/9). "Saya setuju ada beberapa hal dalam UU Ketenagakerjaan yang tidak sesuai," kata Megawati.

Hari ini, sekitar 50 pengurus komite nasional gerakan politik buruh Indonesia menemui presiden untuk menyampaikan hasil konferensi tingkat tinggi pemimpin serikat buruh Indonesia yang berlangsung dari 13-15 September 2004. Tergabung dalam komite ini diantaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi. Menurut Koordinator Komite Nasional ini, Muhammad Rodja, ada 21 serikat buruh yang mewakili sekitar 40 juta buruh pekerja yang tergabung dalam komite.

Beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh misalnya soal status kontrak kerja, mogok kerja dan penanganan kejahatan di tempat kerja serta hak buruh yang mengundurkan diri. Untuk kejahatan ditempat kerja misalnya, komite mengusulkan agar penanganannya didasarkan pada UU Ketenagakerjaan, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diantara rekomendasi konferensi, selain meminta amandemen UU Ketenagakerjaan, juga meminta penundaan pengesahan rancangan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Rancangan peraturan ini dianggap mati merugikan pesertanya, misalnya, soal tambahan beban iuran yang diberikan kepada peserta. "Seharusnya itu menjadi beban pemerintah," kata Rodja.

Komite juga mengusulkan amandemen terhadap UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Terutama, yang paling penting adalah perubahan kepemilikan PT Jamsostek. Menurut Rodja, Jamsostek yang dibiayai dari iuran buruh dan sebagai perusahaan nirlaba semestinya dikelola dengan sistem wali amanah. Pesertanya, seharusnya menjadi pemegang saham perusahaan, sedangkan dewan komisaris dan direksi seharusnya mewakili unsur tripartid.

Sapto Pradityo - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LSI Jatim: Popularitas SBY di Jatim Menurun
PN Makassar Gelar Sidang Penghinaan Presiden
Hamengkubuwono X Merasa Dipojokan Pramono Anung
Serikat Buruh dan Persatuan Karang Taruna Dukung Megawati
Dua Capres Berjanji Harga BBM Tak Akan Bebani Rakyat Kecil
Spanduk Mega-Hasyim Dominasi Jakarta Timur
Megawati Janjikan Kredit Tanpa Aggunan kepada Pengamen
Aliansi Perempuan dan Etnis Tionghoa Dukung Megawati
Ribuan Buruh Kasogi Menyatakan Golput
Wartawan Boikot Kunjungan Puan Maharani dan Khofifah Indar Parawansa
> selengkapnya...


Referensi

Profil Megawati Soekarnoputri
Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
KASUS MARSINAH
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data