Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

PBHI Siap Hadapi Gugatan Hendropriyono
Kamis, 16 September 2004 | 21:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hendardi dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) telah menunjuk tim penasihat hukum yang diketuai Luhut Pangaribuan untuk menghadapi gugatan AM Hendropriyono Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN).

Mantan Ketua pengurus PBHI Hendardi digugat dalam kasus pencemaran nama baik atas diri AM Hendropriyono.

Ceritanya, 27 Juli 2004, Hendardi mengeluarkan komentar mengenai peledakan bom di kantor KPU yang dimuat beberapa media masa. Hendardi mengatakan aparat intelijen tidak becus dan gagal dalam menghadapi tantangan masa kini atas berbagai aksi kekerasan dan tetor bom.

Kepala BIN, AM Hendropriyono, Hendardi mengajukan gugatan kepada Hendardi ke PN Jakarta Selatan, 13 Agustus 2004. Dalam gugatannya, AM Hendropriyono yang diwakili kuasa hukumnya, mengugat Hendardi membayar ganti kerugian Rp 10 miliar dan meminta Hendardi menyampaikan permintaan maaf ke publik. Selain itu, pengugat juga meminta sita jaminan atas rumah milik Hendardi di Jakarta Selatan.

Hendardi telah dipanggil dua kali oleh PN Jakarta Selatan. Namun, dengan alasan adanya urusan yang lebih penting, Hendardi belum memenuhi panggilan PN Jakarta Selatan."Saya dan PBHI tentu saja akan merespon gugatan ini," kata dia.

"PBHI meyakini sikap Hendardi adalah benar," kata Johnson Panjaitan, Ketua Badan Pengurus PBHI, Kamis(16/9), di kantor PBHI Jakarta. Oleh karena itu, menurut Johnson, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang aktif untuk membela hak hukum dan politik Hendardi kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengurus PBHI.

Menurut Johnson, gugatan yang diajukan Hendropriyono tidak ada hubungan hukum dengan Hendardi sebagai ketua PBHI. "Hak Hendardi sebagai Ketua PBHI dan warga negara yang memiliki hak mempertanyakan kewajiban dan tanggung jawab pejabat publik yang memiliki mandat, tapi tidak menjalankan fungsinya secara benar," kata dia.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Imparsial: BIN Tak Berhak Tangkap Tersangka Terorisme
Besok, Putusan Terhadap MBM TEMPO Dibacakan
Saksi: Artikel Time Tidak Menghina Ba'asyir
Wartawan Medan Gelar Aksi Stop Kriminalisasi Pers.
Putusan Terhadap Bambang Harymurti Ditunda
Jurnalis Semarang Desak Hakim Putus Bebas Pemred Tempo
Wartawan Makassar Aksi Diam
200 Massa Berunjukrasa Di PN Pusat
Vonis Terhadap Pemred Tempo Ditetapkan Hari Ini
KAKaP Serukan Hentikan Kriminalisasi Pers
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali
Kepres RI No. 22 Thn.2003 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data