|
Nasional
Koalisi Buruh Protes RUU Perlindungan TKI
Kamis, 16 September 2004 | 18:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi Masyarakat Perlindungan Buruh Migran Indonesia, hari ini (16/9), menggelar aksi demo di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta.
Aksi demo yang diikuti sekitar 100 orang gabungan dari anggota koalisi dan mantan TKW dari berbagai daerah tersebut memprotes Rancangan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang dinilai bermasalah.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi perlindungan buruh migran menganggap bahwa RUU PPILN bermasalah karena dapat mengukuhkan praktek perdagangan manusia.
Selain itu, RUU tersebut mengabaikan situasi khusus yang dihadapi buruh migran perempuan pekerja rumah tangga (TKWPRT) dan buruh migran yang tak berdokumen (ilegal). RUU tersebut juga dianggap inkonsisten dalam penegakan hak asasi buruh migran Indonesia dan keluarganya serta mempersempit ruang perlindungan bagi buruh migran.
Menurut juru bicara aksi, Salma Safitri Rahayaan, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, banyak kecacatan dalam RUU ini baik dalam bagian judul, konsideran, maupun batang tubuh.
Dalam bagian judul, RUU PPILN masih menggunakan kata penempatan tenaga kerja Indonesia sebagai konsep RUU ini. "Hal ini berarti DPR RI dan pemerintah masih memandang buruh migran sebagai sebuah obyek dan bahan komoditi," ujar Salma.
Dengan menggunakan kata penempatan, tambahnya, berarti DPR dan pemerintah lebih mengedepankan obyektifikasi buruh migran daripada humanisasi buruh migran.
Sementara pada bagian konsideran, jelas Salma, tertulis di bagian butir d yang telah disepakati, menyertakan kata kebutuhan nasional. "Ini ukurannya tidak jelas dan dapat membuat ruang eksploitasi dan pelanggaran HAM," tandasnya.
Konsep perlindungan yang termuat dalam butir-butir konsideran juga hanya terbatas pada buruh migran yang ditempatkan, tidak semua buruh migran.
Lebih lanjut, Salma menerangkan, pada bagian batang tubuh banyak bagian-bagian yang inkosisten dan ukurannya tidak jelas. Salah satu contohnya, adalah pasal yang mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk membentuk atase ketenagakerjaan di negara tujuan yang dipandang perlu.
"Tidak jelas, apa ukuran dipandang perlu disini. Siapa yang mempunyai hak untuk mengintervensikan," ujarnya heran. Koalisi ini sendiri, menurut Salma, telah memberikan usulan bahwa atase ketenagakerjaan harus dibentuk ketika minimal ada 15 ribu tenaga kerja Indonesia di suatu negara.
Secara umum, Koalisi Perlindungan Buruh Migran Indonesia memandang bahwa proses penempatan tenga kerja harus dapat sesingkat mungkin, detail, dan informasinya harus sampai ke desa-desa.
Rina Rachmawati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|