|
Nasional
PGRI Netral Hadapi Pemilihan Presiden
Kamis, 16 September 2004 | 15:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebagai organisasi profesi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membebaskan para anggotanya untuk mengikuti hati nurani dalam memilih presiden dalam 20 September mendatang. Hal ini dikatakan Muhamad Surya, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Kamis (16/9), di gedung Depdiknas.
Surya mengatakan, dirinya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terutama yang menyangkut pemilihan presiden dalam pemilu. Namun ia menggarisbawahi bahwa presiden yang terpilih nantinya hendaknya peduli dengan pendidikan, khususnya pada guru.
"Netralitas guru kami perlihatkan dalam bentuk sikap bermitra yang ditawarkan PGRI dengan semua capres dan cawapres," ujarnya.
Ia mengatakan, pesan moral dari PGRI kepada calon presiden dan wakil presiden yang terpilih hendaknya merealisasikan Undang-Undang Guru paling lambat tahun 2005 demi memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam kesejahteraan, profesi, jaminan sosial, serta hak dan kewajiban.
Selain itu, PGRI meminta implementasi dan realisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD sesuai dengan amanat UUD 45 dan UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) guna mencapai pendidikan bermutu, murah, dan merata.
Tiga pesan lainnya, kata Surya, adalah menuntaskan masalah guru, seperti pemenuhan jumlah, peningkatan mutu, pemerataan distribusi, perbaikian kesejahteraan, dan pembenahan manajemen, serta mewujudkan sistem remunerasi guru secara khusus yang bernilai ekonomis dan berkeadilan. Dan yang terakhir, menata manajemen pendidikan oleh pejabat yang profesional baik di pusat maupun daerah.
Surya juga mengatakan sangat bersyukur karena 14 September yang lalu sudah ada persetujuan Presiden Megawati yang mendorong penyusunan RUU Guru yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo.
Dalam surat tersebut Presiden mengatakan hendaknya dalam penyusunan RUU Guru memperhatikan koordinasi dengan departemen atau instansi pemerintah terkait dengan Keppres No.188/1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU.
RR Aryani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|