|
Nasional
Terdakwa Marriott Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 16 September 2004 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9), menvonis terdakwa peledakan Hotel JW Marriott, Ismail, dengan pidana 12 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan dakwaan kesatu subsider pasal 6 Perpu RI No.1/2002 jo pasal 1 UU RI No.15/2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena menyatakan terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme. Yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan 11 nyawa, puluhan luka berat dan ringan dan menghancurkan fasilitas umum. Selain itu perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menurunkan kredibilitas keamanan Indonesia.
Dalam fakta hukum yang terbukti di persidangan, terdakwa bersama Noordin M. Top telah memindah-mindahkan bahan peledak dari Lampung ke Jakarta dan dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.
Terdakwa juga turut serta merakit bom bersama Dr. Azahari di Jalan Kemuning Pasar Minggu. Selain itu bersama dengan Dr. Azahari, terdakwa mengiringi mobil Kijang berisi yang dikendarai Asmar Latinsani untuk diledakan di Hotel JW Marriott pada 5 Agustus 2003. Setelah bom berhasil diledakan terdakwa bersama Dr. Azahari dengan mengendari Honda Supra X melaju ke Bandung.
Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang diketuai oleh Laury Syaffi, yaitu 12 tahun penjara. Sementara itu pengacara terdakwa dari LBH Persatuan Purnawirawan Polri Simanjuntak menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Namun saya rasa vonis ini terlalu berat karena Ismail hanya membantu," ujar Simanjuntak.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|