Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Terdakwa Marriott Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 16 September 2004 | 15:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9), menvonis terdakwa peledakan Hotel JW Marriott, Ismail, dengan pidana 12 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan dakwaan kesatu subsider pasal 6 Perpu RI No.1/2002 jo pasal 1 UU RI No.15/2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena menyatakan terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme. Yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan 11 nyawa, puluhan luka berat dan ringan dan menghancurkan fasilitas umum. Selain itu perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menurunkan kredibilitas keamanan Indonesia.

Dalam fakta hukum yang terbukti di persidangan, terdakwa bersama Noordin M. Top telah memindah-mindahkan bahan peledak dari Lampung ke Jakarta dan dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.

Terdakwa juga turut serta merakit bom bersama Dr. Azahari di Jalan Kemuning Pasar Minggu. Selain itu bersama dengan Dr. Azahari, terdakwa mengiringi mobil Kijang berisi yang dikendarai Asmar Latinsani untuk diledakan di Hotel JW Marriott pada 5 Agustus 2003. Setelah bom berhasil diledakan terdakwa bersama Dr. Azahari dengan mengendari Honda Supra X melaju ke Bandung.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang diketuai oleh Laury Syaffi, yaitu 12 tahun penjara. Sementara itu pengacara terdakwa dari LBH Persatuan Purnawirawan Polri Simanjuntak menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Namun saya rasa vonis ini terlalu berat karena Ismail hanya membantu," ujar Simanjuntak.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terdakwa Bom Marriott Divonis Besok
Kelompok Pengacara akan Tuntut Aparat
Istri Azhari Tidak Pernah Percaya Suaminya Teroris
Ngruki Bantah Ba'asyir Ketahui Bom Kuningan
Kepala Puslabfor: Ada Kesamaan Bahan Bom
Polisi Yakin Pembom Naiki Mobil Boks Putih
Polda Jawa Barat Kerahkan 14 Ribu Personil
Polisi Nyaris Menangkap Azahari dan Noor Din Moh Top di Cengkareng
Kedutaan Australia Tidak akan Dipindahkan
Bom Memakai 200 Kg Potassium Chloride
> selengkapnya...


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jenderal Laskar Istimata
Doktor Elmaut dari Johor
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data