|
Nasional
Tersangka Kasus Buyat Bertambah
Rabu, 15 September 2004 | 21:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa, bertambah menjadi empat orang. "Jumlah tersangkanya menjadi empat, selain David dan Jerry," kata seorang penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang dihubungi TNR, Rabu (15/9) malam. Setelah David Sompie dan Jerry Kojanfow, dua tersangka lagi, salah satunya adalah Putra Wijayantri, superintendent pabrik pengolahan limbah PT. Newmont Minahasa Raya, akan diperiksa Kamis (16/9) dan Jumat (17/9).
Menurut Humas PT. NMR, Kasan, pihaknya menerima surat panggilan terhadap Putra Wijayantri dengan sangkaan pasal yang sama dengan David dan Jerry. Seperti diketahui, polisi menjatuhkan sangkaan pelanggaran pasal 42 Undang Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan enam tahun dan denda Rp. 10 miliar.
Sementara itu, menurut Direktur V Tipiter Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suharto, bukti-bukti yang dimiliki polisi sudah cukup kuat, ditambah keterangan saksi ahli, dalam kasus ini. Hanya saja, apakah para tersangka akan ditahan, Soeharto hanya menjawab, "tidak semudah itu".
Martha Warta Silaban - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|