Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Prudential Kembali Dimohon Pailit
Rabu, 15 September 2004 | 20:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Prudential Life Assurance kembali dimohon pailit. Kali ini oleh Leo Budi S. Ginting, karena perusahaan itu dianggap tidak membayar biaya iklan pengumuman pailit kepada PT Hanindo Mitra Lestari saat perusahaan asuransi itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta dalam permohonan yang diajukan Lee Boon Siong.

Besar biaya pemasangan iklan di berbagai media massa itu sekitar Rp 162 juta. PT Hanindo Mitra Lestari kemudian mengalihkan utang itu kepada Leo Budi S. Ginting.

Sebelumnya Prudential digugat oleh Lee Boon Siong, warga negara Malaysia, dan nasabahnya Ng Sok Hia, Dick Sigmund, dan David Sigmund. Kedua perkara itu telah dimenangkan Prudential.

Menanggapi permohonan pailit itu, Tantawi J. Nasution, kuasa hukum Prudential, mengatakan tidak ada utang yang dapat ditagih kepada kliennya. Menurutnya, biaya iklan itu merupakan biaya kepailitan yang harusnya mendapat persetujuan dari hakim pengawas.

"Undang-Undang Kepailitan mensyaratkan bahwa hakim pengawas yang ditunjuk harus menyetujui iklan-iklan dan pengaturan secara tegas juga mencakup biaya-biaya iklan tersebut," katanya Rabu (15/9) di Jakarta.

Biaya iklan yang dikeluarkan kurator Yuhelson, kurator pada saat permohonan pailit dimenangkan hakim ketua Putu Supadmi, menurut Tantawi, tidak mendapatkan persetujuan dari hakim pengawas.

Bahkan, menurutnya, Yuhelson tidak pernah mengajukan permohonan persetujuan biaya-biaya itu kepada hakim pengawas. "Sebelum adanya penetapan hakim maka tidak ada kewajiban termohon untuk membayar kepailitan termasuk biaya-biaya iklan tersebut," katanya.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Baru Dua Persen, Peserta Asuransi Individu di Indonesia
2005, Asuransi AXA Targetkan Premi Rp 368 Miliar
10 Perusahaan Asuransi Raih Kinerja Terbaik
Pemerintah Diminta Cabut Izin 11 Perusahaan Asuransi
Permohonan Pailit Asuransi Diusulkan Hanya oleh Menkeu
Usulan Pergantian Kurator Prudential Ditolak
MA Belum Terima Permohonan Kasasi Prudential
AAJI Anggap Pemailitan Prudential Sah
Prudential Telah Kembali Beroperasi
Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data