|
Nasional
Prudential Kembali Dimohon Pailit
Rabu, 15 September 2004 | 20:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Prudential Life Assurance kembali dimohon pailit. Kali ini oleh Leo Budi S. Ginting, karena perusahaan itu dianggap tidak membayar biaya iklan pengumuman pailit kepada PT Hanindo Mitra Lestari saat perusahaan asuransi itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta dalam permohonan yang diajukan Lee Boon Siong.
Besar biaya pemasangan iklan di berbagai media massa itu sekitar Rp 162 juta. PT Hanindo Mitra Lestari kemudian mengalihkan utang itu kepada Leo Budi S. Ginting.
Sebelumnya Prudential digugat oleh Lee Boon Siong, warga negara Malaysia, dan nasabahnya Ng Sok Hia, Dick Sigmund, dan David Sigmund. Kedua perkara itu telah dimenangkan Prudential.
Menanggapi permohonan pailit itu, Tantawi J. Nasution, kuasa hukum Prudential, mengatakan tidak ada utang yang dapat ditagih kepada kliennya. Menurutnya, biaya iklan itu merupakan biaya kepailitan yang harusnya mendapat persetujuan dari hakim pengawas.
"Undang-Undang Kepailitan mensyaratkan bahwa hakim pengawas yang ditunjuk harus menyetujui iklan-iklan dan pengaturan secara tegas juga mencakup biaya-biaya iklan tersebut," katanya Rabu (15/9) di Jakarta.
Biaya iklan yang dikeluarkan kurator Yuhelson, kurator pada saat permohonan pailit dimenangkan hakim ketua Putu Supadmi, menurut Tantawi, tidak mendapatkan persetujuan dari hakim pengawas.
Bahkan, menurutnya, Yuhelson tidak pernah mengajukan permohonan persetujuan biaya-biaya itu kepada hakim pengawas. "Sebelum adanya penetapan hakim maka tidak ada kewajiban termohon untuk membayar kepailitan termasuk biaya-biaya iklan tersebut," katanya.
Edy Can - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|