|
Nasional
Dua Pembobol BNI Divonis 8 dan 15 Tahun Penjara
Rabu, 15 September 2004 | 19:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua terdakwa pembobol BNI, mantan pengganti sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru A. Nirwana Alie dan mantan pimpinan Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri Edi Santosa divonis pidana penjara 8 dan 15 tahun.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fakih Yuwono dalam sidang yang digelar hari Rabu (15/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pertimbangan majelis hakim kedua terdakwa telah bekerja sama melakukan korupsi dalam proses pendiskontoan L/C yang tidak sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku di BNI.
Kedua terdakwa menandatangani 4 L/C atas nama PT Basomasindo (2 L/C), PT Perry Masterindo dan PT Caraka Pasifik dengan tidak memperhatikan ketentuan BPP ekspor yang berlaku di BNI. Ketiga perusahaan itu sendiri adalah anak cabang PT Garamarindo Group dan seluruh pencairan L/C masuk ke rekening PT Gramarindo Group, milik Maria Pauline yang masih buron.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang menjadi pertimbangan hakim, asisten penyelia sudah memperingatkan terdakwa Edi Santosa sebelumnya bahwa ada penyimpangan dokumen L/C.
Seharusnya, menurut hakim, Edi mengecek hal itu terlebih dahulu ke nasabah atau Bank Dubai (bank yang ditunjuk importir), sebelum menyetujuinya. Tetapi hal itu tidak dilakukan, bahkan terdakwa Edi mendiskontokan L/C tersebut dan meminta persetujuan Nirwana Alie.
Dalam pertimbangan lainnya, perbuatan kedua terdakwa menurut hakim telah merugikan negara, di mana fakta terungkap bahwa kepemilikan saham BNI adalah 90 persen saham pemerintah dan 10 persen saham karyawan.
Dengan didiskontonya L/C milik PT Gramarindo Group yang disetujui kedua terdakwa dengan menyalahi prosedur, maka BNI cabang Kebayoran Baru mengalami kerugian sebesar Rp 161.860.356.500.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|