Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Pembobol BNI Divonis 8 dan 15 Tahun Penjara
Rabu, 15 September 2004 | 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua terdakwa pembobol BNI, mantan pengganti sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru A. Nirwana Alie dan mantan pimpinan Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri Edi Santosa divonis pidana penjara 8 dan 15 tahun.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fakih Yuwono dalam sidang yang digelar hari Rabu (15/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut pertimbangan majelis hakim kedua terdakwa telah bekerja sama melakukan korupsi dalam proses pendiskontoan L/C yang tidak sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku di BNI.

Kedua terdakwa menandatangani 4 L/C atas nama PT Basomasindo (2 L/C), PT Perry Masterindo dan PT Caraka Pasifik dengan tidak memperhatikan ketentuan BPP ekspor yang berlaku di BNI. Ketiga perusahaan itu sendiri adalah anak cabang PT Garamarindo Group dan seluruh pencairan L/C masuk ke rekening PT Gramarindo Group, milik Maria Pauline yang masih buron.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang menjadi pertimbangan hakim, asisten penyelia sudah memperingatkan terdakwa Edi Santosa sebelumnya bahwa ada penyimpangan dokumen L/C.

Seharusnya, menurut hakim, Edi mengecek hal itu terlebih dahulu ke nasabah atau Bank Dubai (bank yang ditunjuk importir), sebelum menyetujuinya. Tetapi hal itu tidak dilakukan, bahkan terdakwa Edi mendiskontokan L/C tersebut dan meminta persetujuan Nirwana Alie.

Dalam pertimbangan lainnya, perbuatan kedua terdakwa menurut hakim telah merugikan negara, di mana fakta terungkap bahwa kepemilikan saham BNI adalah 90 persen saham pemerintah dan 10 persen saham karyawan.

Dengan didiskontonya L/C milik PT Gramarindo Group yang disetujui kedua terdakwa dengan menyalahi prosedur, maka BNI cabang Kebayoran Baru mengalami kerugian sebesar Rp 161.860.356.500.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terdakwa BNI Dituntut 8-10 Tahun Penjara
Tuntutan Pidana Kasus L/C Fiktif BNI Dibacakan
Waktu Penjualan Saham BNI Kemungkinan Molor
BNI Belum Keluarkan Uang Sepeserpun untuk "Indonesia Sukses"
BNI Akan Terbitkan 664 Juta Saham Baru
BNI Beri Bonus Saham Ke Karyawan Rp 134 Miliar
KPK Siap Menanggani Kasus BNI
Polri Menawarkan Kasus BNI Ditangani KPK
Berkas Adrian Waworuntu Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jaksa Tuntut Penjara Untuk Dua Terdakwa Kasus BNI
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data