Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK Menerima 689 Pengaduan Korupsi
Rabu, 15 September 2004 | 19:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 689 pengaduan dugaan perkara tindak pidana korupsi dari seluruh Indonesia.

"Rata-rata tiap bulan menerima 100 pengaduan dari masyarakat dengan berbagai macam bentuk pengaduan,” kata Sugiri Syarief, Sekjen KPK, Rabu (15/9), di kantor KPK Jakarta.

Pengaduan tersebut, lanjut Sugiri, akan diseleksi oleh KPK. “Karena ada juga orang yang salah alamat, seperti orang yang kalah tender memasukkan juga ke sini,” ujarnya.

Terhadap pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat, KPK akan memberikan perhatian sesuai dengan porsinya. Hal ini karena ada beberapa kasus yang dilaporkan ke KPK namun sudah ditangani oleh instansi lain seperi kepolisian dan kejaksaan. ”Kalau sudah digarap di sana ya sudah, karena penangganan korupsi bukan monopoli KPK,” ujarnya.

“Maunya kita ajukan ke pengadilan bulan depan untuk perkara yang telah kita selesaikan,” kata Sugiri. Menurutnya, saat ini KPK telah merampungkan beberapa berkas penyelidikan untuk diajukan ke pengadilan. Namun, pihaknya menunggu pelantikan hakim tindak pidana korupsi yang saat ini belum dilantik oleh presiden.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BPHN Menggagas Amandemen UU Korupsi
Bekas Ketua DPRD Divonis Dua Tahun Karena Korupsi
Pemeriksaan Mantan Anggota DPRD Buleleng, Berlanjut
Kinerja DPRD Depok Terancam
Gubernur dan Ketua DPRD NTB Jadi Tersangka Korupsi APBD
Salah Satu Tersangka Korupsi RS Adjidarmo Kabur ke Luar Negeri
DPRD Kota Malang Dapat Pesangon Rp 9 Juta
Mendagri Keluarkan Izin Pemeriksaan Anggota DPRD Jabar
Mantan Direktur Rumah Sakit di Banten, Tersangkan Korupsi
Presiden Perlu Minta Klarifikasi Kasus Puteh
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk50 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data