Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

BPHN Menggagas Amandemen UU Korupsi
Rabu, 15 September 2004 | 17:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Pembinanaan Hukum Nasional (BPHN) Romli Atmasasmita mengatakan saat ini pihaknya sedang menggagas untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya pengadilan antikorupsi nanti, kata Romli, diperlukan hukum acara khusus yang mengaturnya. Hal itu diungkapkannya kepada wartawan usai Diskusi Menjelang Pengadilan Anti Korupsi di Indonesia di Jakarta, Rabu (15/9).

Pengaturan hukum acara pengadilan korupsi itu nantinya akan dijadikan satu dengan Undang Undang Anti Korupsi, sehingga UU tersebut perlu diamandemen. Dalam amandemen tersebut, kata Romli, pihaknya akan menambahkan aturan seperti pembekuan aset pelaku korupsi, biar cepat diproses.

Sementara itu menanggapi belum dilantiknya para hakim ad hoc korupsi, Romli megatakan bahwa kewenangan memang ada pada presiden seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski nantinya yang melantik MA tapi hal itu harus dilakukan di hadapan presiden.

Sedangkan kewenangan penyidikan kasus-kasus korupsi tetap berada dalam tiga lembaga yang ada, yaitu KPK, polisi dan kejaksaan. "Untuk Rp 1 miliar ke atas KPK," katanya. Namun dalam memulai proses penyidikan kasus korupsi, kejaksaan dan kepolisian harus lapor terlebih dahulu ke KPK.

Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bekas Ketua DPRD Divonis Dua Tahun Karena Korupsi
Pemeriksaan Mantan Anggota DPRD Buleleng, Berlanjut
Kinerja DPRD Depok Terancam
Gubernur dan Ketua DPRD NTB Jadi Tersangka Korupsi APBD
Salah Satu Tersangka Korupsi RS Adjidarmo Kabur ke Luar Negeri
DPRD Kota Malang Dapat Pesangon Rp 9 Juta
Mendagri Keluarkan Izin Pemeriksaan Anggota DPRD Jabar
Mantan Direktur Rumah Sakit di Banten, Tersangkan Korupsi
Presiden Perlu Minta Klarifikasi Kasus Puteh
APHI Laporkan Proyek Paiton I ke KPK
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data