Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Terdakwa Bom Marriott Divonis Besok
Rabu, 15 September 2004 | 16:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa pemboman Hotel JW Marriott, Ismail akan divonis majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena, besok Kamis (16/9). Hari ini Rabu (15/9) jaksa penuntut umum membacakan tanggapannya (replik) atas pledoi pengacara terdakwa pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut tim jaksa yang diketuai oleh Laury Saffy, perbuatan terdakwa adalah suatu rangkaian perbuatan yang saling berhubungan dan dilakukan secara terus menerus. Sehingga perbuatan terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai tidak pidana terorisme, yakni sesuai Pasal 6, 9,15 UU No 15 tahun 2003.

Terdakwa, menurut tim jaksa penuntut umum, telah memindah-mindahkan bahan peledak. Terdakwa bersama Dr Azahari dan Noordin M Top membawa bahan peledak ke Jakarta, dan memindah-mindahkannya dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya. Kemudian pada 5 Agustus 2003, terdakwa bersama Dr Azahari mengendarai Honda supra X, mengiringi Toyota kijang berisi bom yang dikendarai oleh Asmar Latin Sani untuk diledakkan di Hotel Marriott.

"Pada saat ditangkap terdakwa membawa satu granat tangan yang terbuat dari bungkus rokok Marlboro berisi detonator, gotri dan elektronik yang sewaktu-waktu dapat diledakkan," ujar Laury Saffi dalam repliknya. Karena itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentan senjata api, amunisi dan bahan peledak.

Pada kesimpulannya, tim jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tetap pada tuntutan yang dibacakan pada tanggal 24 Agustus 2004 lalu, yaitu menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kelompok Pengacara akan Tuntut Aparat
Pengamanan di Pelabuhan Merak Diperketat
Bank BRI Makassar Juga Diteror Bom
Menko Polkam Akui Intelijen Kurang Dilibatkan
Bom Meledak Lagi di Ambon
Kapolri: Bom Sengaja Diledakkan di Pagar Kedubes
Bom Kuningan Diduga Dipicu dari Jauh
Polisi Mulai Identifikasi DNA
Sepuluh Batalyon Raider Disiapkan Untuk Hadapi Terorisme
Manuela Sadar Dari Koma
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data