Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kelompok Pengacara akan Tuntut Aparat
Rabu, 15 September 2004 | 16:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekelompok pengacara berencana menuntut aparat kepolisian dan intelijen atas kegagalan mereka menghindari terjadinya peledakan di depan Kedubes Australia, Rabu (15/9). "Ketidakbecusan polisi dan intelijen menyebabkan banyak orang tak berdosa kembali menjadi korban," ujar juru bicara Persatuan Pengacara Rakyat, Habiburochman kepada AFP, Rabu (15/9).

Kegagalan aparat melindungi masyarakat dari serangan, kata Habiburochman, merupakan kegagalan pelaksanaan hukum dan mengakibatkan banyak korban jiwa. "Karena itu harus diajukan ke muka hukum," tandasnya. Mereka, menurutnya, akan mengajukan tuntutan terhadap Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tiga tahun berturut-turut Indonesia mengalami serangan bom. Rasanya pantas apabila kita anggap aparat telah melakukan pembiaran," tandasnya. Sebelumnya pada tahun 2002 terjadi serangan bom di Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang. Kemudian pada 2003 terjadi kembali ledakan bom di Hotel JW Marriot Jakarta yang menewaskan 12 orang dan ratusan lainnya terluka.

AFP/Sita Planasari - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengamanan di Pelabuhan Merak Diperketat
Menko Polkam Akui Intelijen Kurang Dilibatkan
Polisi: Azhari dkk Jangan Sampai Kembali ke Riau
Bom Meledak Lagi di Ambon
Bom Meledak di Ambon
Kapolri: Bom Sengaja Diledakkan di Pagar Kedubes
Jam Di Kedubes Australia Berhenti Pada Angka 10.28
Bom Kuningan Diduga Dipicu dari Jauh
Gedung-Gedung di Kuningan Mulai Diperbaiki
Tim Antiteror Buru Azahari cs ke Daerah
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data