|
Nasional
Akbar Tanjung Siap Hadapi Gugatan Fahmi CS
Rabu, 15 September 2004 | 15:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jember:Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tanjung mengaku siap menghadapi gugatan hukum Fahmi Idris serta sejumlah fungsionaris Golkar lainnya.
Menurut Akbar, pemecatan terhadap kader-kader Golkar itu karena dianggap tidak mengikuti keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan DPP Golkar, dan sudah merupakan tindakan logis demi untuk menjaga dan mengamankan amanat partai.
Bahkan, sanksi itu juga akan diberikan kepada semua kader Golkar yang terpilih menjadi legislator di DPR RI, DPR Propinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang juga tidak mematuhi kebijakan DPP.
"Kalau mereka akan melakukan gugatan, silahkan saja. Kami siap melayani. Nanti akan kami lihat sejauh mana materi gugatannya," kata Akbar.
Ia menambahkan prinsipnya, kalau ada yang menentang dan melakukan pelanggaran terhadap garis kebijakan partai, maka sangsi harus tetap dijatuhkan, demi kewibawaan dan keutuhan partai, ini berlaku juga kepada mereka yang sudah terpilih menjadi legislator.
"Tidak hanya pada mereka (Fahmi Idris.Cs)," tandas Akbar, usai menghadiri acara Silaturrahmi Nasional dan Bakti Sosial Lintas agama dan Rekonsiliasi Nasional se-Jawa Bali di gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Jember, (15/09) siang.
Akbar menambahkan sanksi pemecatan kepada sejumlah fungsionaris dan kader Golkar itu harus dilakukan demi menjaga kewibawaan dan keutuhan partai, karena semua keputusan dan kebijakan yang diambil partai Golkar merupakan tugas bersama untuk mengamankannya. "Kami di DPP Partai Golkar tidak akan merubah keputusan itu, karena sudah menjadi keputusan final bagi mereka yang melakukan pelanggaran," tandasnya.
Sebelumnya sejumlah fungsionaris Partai Golkar yang dipecat keanggotaannya oleh Akbar Tanjung lewat rapat DPP partai, Rabu (15/9) dini hari akan melakukan gugatan secara hukum.
Alasannya keputusan pemecatan tersebut cacat hukum. Menurut Fahmi, keputusan pemecatan terhadap dirinya dan para fungsionaris partai lainnya dianggap telah melanggar aturan partai No. 2 tahun 1999.
Dalam aturan tersebut, sangsi pemecatan baru dapat dilakukan apabila anggota partai yang dianggap melanggar aturan AD/ART sudah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum melakukan pemecatan.
Mahbub Djunaidy - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|