Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Akbar Tanjung Siap Hadapi Gugatan Fahmi CS
Rabu, 15 September 2004 | 15:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jember:Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tanjung mengaku siap menghadapi gugatan hukum Fahmi Idris serta sejumlah fungsionaris Golkar lainnya.

Menurut Akbar, pemecatan terhadap kader-kader Golkar itu karena dianggap tidak mengikuti keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan DPP Golkar, dan sudah merupakan tindakan logis demi untuk menjaga dan mengamankan amanat partai.

Bahkan, sanksi itu juga akan diberikan kepada semua kader Golkar yang terpilih menjadi legislator di DPR RI, DPR Propinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang juga tidak mematuhi kebijakan DPP.

"Kalau mereka akan melakukan gugatan, silahkan saja. Kami siap melayani. Nanti akan kami lihat sejauh mana materi gugatannya," kata Akbar.

Ia menambahkan prinsipnya, kalau ada yang menentang dan melakukan pelanggaran terhadap garis kebijakan partai, maka sangsi harus tetap dijatuhkan, demi kewibawaan dan keutuhan partai, ini berlaku juga kepada mereka yang sudah terpilih menjadi legislator.

"Tidak hanya pada mereka (Fahmi Idris.Cs)," tandas Akbar, usai menghadiri acara Silaturrahmi Nasional dan Bakti Sosial Lintas agama dan Rekonsiliasi Nasional se-Jawa Bali di gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Jember, (15/09) siang.

Akbar menambahkan sanksi pemecatan kepada sejumlah fungsionaris dan kader Golkar itu harus dilakukan demi menjaga kewibawaan dan keutuhan partai, karena semua keputusan dan kebijakan yang diambil partai Golkar merupakan tugas bersama untuk mengamankannya. "Kami di DPP Partai Golkar tidak akan merubah keputusan itu, karena sudah menjadi keputusan final bagi mereka yang melakukan pelanggaran," tandasnya.

Sebelumnya sejumlah fungsionaris Partai Golkar yang dipecat keanggotaannya oleh Akbar Tanjung lewat rapat DPP partai, Rabu (15/9) dini hari akan melakukan gugatan secara hukum.

Alasannya keputusan pemecatan tersebut cacat hukum. Menurut Fahmi, keputusan pemecatan terhadap dirinya dan para fungsionaris partai lainnya dianggap telah melanggar aturan partai No. 2 tahun 1999.

Dalam aturan tersebut, sangsi pemecatan baru dapat dilakukan apabila anggota partai yang dianggap melanggar aturan AD/ART sudah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum melakukan pemecatan.

Mahbub Djunaidy - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bank BRI Makassar Juga Diteror Bom
Megawati Janjikan Kredit Tanpa Aggunan kepada Pengamen
Menko Polkam Akui Intelijen Kurang Dilibatkan
Pemecatan Fahmi Cs Dinilai Tidak Langgar Aturan Organisasi
Fahmi cs akan Gugat Akbar Tanjung
Dukung SBY, DPD PNBK Jateng Dibekukan
Fahmi Idris Belum Terima Pemberitahuan Resmi DPP Partai Golkar
Marzuki: Baru Yuniwati Yang Dihubungi Partai Golkar
Partai Golkar Berhentikan Jusuf Kalla
SBY Minta Pidato Pembukaan Diperpanjang
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu Presiden Putaran Kedua
Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Profil Megawati Soekarnoputri
Profil Susilo B. Yudhoyono
Profil Jusuf Kalla
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
> selengkapnya...

Website

Panitia Pengawas Pemilu
KPU
Pro SBY
Mega For President
Megawati-Hasyim Muzadi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data