|
Nasional
Pemecatan Fahmi Cs Dinilai Tidak Langgar Aturan Organisasi
Rabu, 15 September 2004 | 14:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemecatan 13 fungsionaris DPP Partai Golkar, dinilai salah seorang fungsionarisnya, Rambe Kamarul Zaman, tidak melanggar aturan organisasi internal Partai Golkar. Menurut dia, yang memberhentikan fungsionaris adalah Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui pleno sebagai orang yang mengangkat pengurus melalui formatur.
Rambe mengakui, hari ini, Rabu (15/9) pagi sekitar pukul 04.20 WIB, rapat pleno akhirnya memutuskan memberhentikan pengurus dan atau memberhentikan anggota sementara. Menurut dia, rapat pleno sendiri berjalan alot sejak dimulai Selasa (14/9) pukul 22.00 WIB dan dihadiri lebih dari 40 orang fungsionaris. "Dengan begitu, keputusan ini sudah mencapai kuorum," ujar Rambe di gedung DPR/MPR Senayan hari ini, Rabu (15/9).
Rapat pleno sendiri dipimpin langsung Akbar Tandjung selaku Ketua Umum dan berpandangan tidak perlu menghadirkan para pengurus yang diberhentikan karena bentuk plenonya adalah pleno khusus. Sedangkan untuk pemberhentian anggota sementara, rencananya akan dibentuk forum lanjutan untuk membahas kelanjutan pemberhentian. Asumsinya, dijelaskan Rambe, jika anggota yang bersangkutan dianggap tetap tidak sejalan dengan keputusan organisasi, maka sanksi organisasi berupa pemberhentian tetap, sudah disiapkan.
Konsekuensi dari pemberhentian pengurus, berakibat pada dilepaskannya jabatan-jabatan pengurus yang bersangkutan yang saat ini masih dipegang. Misalnya Fahmi Idris yang saat ini menjabat Ketua Fraksi DPR, secara otomatis, harus dilepaskan dan dalam waktu yang sangat dekat, akan keluar surat keputusannya dari Partai Golkar.
Keputusan tegas DPP Partai Golkar, menurut Rambe, merupakan bentuk penegakkan disiplin organisasi menjelang pilpres putaran II, 20 September nanti. Selain itu, keputusan tersebut juga menjawab pertanyaan daerah-daerah yang mempertanyakan ketegasan DPP atau menyikapi pengurus daerah yang tidak sejalan.
Dalam keputusan rapat pleno tersebut, tiga orang anggota Golkar, masing-masing Yorris Raweyay, Yudi Betaubu dan Malkan Amin, hanya dikenai sanksi ringan berupa pemberhentian anggota sementara. Kepada ketiganya, DPP Partai Golkar masih memberikan kesempatan melakukan klarifikasi tertulis untuk membatalkan sanksi atau bahkan memperberat sanksi. "Jadi tergantung klarifikasinya," kata Rambe. Jabatan kepengurusan di Partai Golkar bagi ketiganya, masih diperbolehkan dijabat hingga keluarnya klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sementara itu, 12 fungsionaris DPP, selain diberhentikan dari keanggotaan, juga diberhentikan dari kepengurusan Partai Gokar. Sanksi tersebut, dinilai berat berdasarkan bobot kesalahan ke-12 fungsionaris tersebut. Rambe membantah sanksi tersebut muncul atas desakan pihak PDI Perjuangan.
Ke-12 nama yang dipecat tersebut adalah Fahmi Idris, Marzuki Darusman, Sofwan, Abu Hanifah, Abu Hasan Sazili, Juniwati, Anton Lesiangi, Rio Budi Santoso, Burhanudin Napitupuli dan Firman Subagyo.
Yoris Raweyay, saat dimintai komentarnya, mengaku belum menerima surat keputusan tersebut. Ia enggan berkomentar lebih lanjut sebelum surat keputusan DPP Golkar tersebut benar-benar sampai ke tangannya. "Jadi kita tunggu dulu deh beberapa waktu ini," katanya.
Ecep S Yasa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|