Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemecatan Fahmi Cs Dinilai Tidak Langgar Aturan Organisasi
Rabu, 15 September 2004 | 14:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemecatan 13 fungsionaris DPP Partai Golkar, dinilai salah seorang fungsionarisnya, Rambe Kamarul Zaman, tidak melanggar aturan organisasi internal Partai Golkar. Menurut dia, yang memberhentikan fungsionaris adalah Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui pleno sebagai orang yang mengangkat pengurus melalui formatur.

Rambe mengakui, hari ini, Rabu (15/9) pagi sekitar pukul 04.20 WIB, rapat pleno akhirnya memutuskan memberhentikan pengurus dan atau memberhentikan anggota sementara. Menurut dia, rapat pleno sendiri berjalan alot sejak dimulai Selasa (14/9) pukul 22.00 WIB dan dihadiri lebih dari 40 orang fungsionaris. "Dengan begitu, keputusan ini sudah mencapai kuorum," ujar Rambe di gedung DPR/MPR Senayan hari ini, Rabu (15/9).

Rapat pleno sendiri dipimpin langsung Akbar Tandjung selaku Ketua Umum dan berpandangan tidak perlu menghadirkan para pengurus yang diberhentikan karena bentuk plenonya adalah pleno khusus. Sedangkan untuk pemberhentian anggota sementara, rencananya akan dibentuk forum lanjutan untuk membahas kelanjutan pemberhentian. Asumsinya, dijelaskan Rambe, jika anggota yang bersangkutan dianggap tetap tidak sejalan dengan keputusan organisasi, maka sanksi organisasi berupa pemberhentian tetap, sudah disiapkan.

Konsekuensi dari pemberhentian pengurus, berakibat pada dilepaskannya jabatan-jabatan pengurus yang bersangkutan yang saat ini masih dipegang. Misalnya Fahmi Idris yang saat ini menjabat Ketua Fraksi DPR, secara otomatis, harus dilepaskan dan dalam waktu yang sangat dekat, akan keluar surat keputusannya dari Partai Golkar.

Keputusan tegas DPP Partai Golkar, menurut Rambe, merupakan bentuk penegakkan disiplin organisasi menjelang pilpres putaran II, 20 September nanti. Selain itu, keputusan tersebut juga menjawab pertanyaan daerah-daerah yang mempertanyakan ketegasan DPP atau menyikapi pengurus daerah yang tidak sejalan.

Dalam keputusan rapat pleno tersebut, tiga orang anggota Golkar, masing-masing Yorris Raweyay, Yudi Betaubu dan Malkan Amin, hanya dikenai sanksi ringan berupa pemberhentian anggota sementara. Kepada ketiganya, DPP Partai Golkar masih memberikan kesempatan melakukan klarifikasi tertulis untuk membatalkan sanksi atau bahkan memperberat sanksi. "Jadi tergantung klarifikasinya," kata Rambe. Jabatan kepengurusan di Partai Golkar bagi ketiganya, masih diperbolehkan dijabat hingga keluarnya klarifikasi dari yang bersangkutan.

Sementara itu, 12 fungsionaris DPP, selain diberhentikan dari keanggotaan, juga diberhentikan dari kepengurusan Partai Gokar. Sanksi tersebut, dinilai berat berdasarkan bobot kesalahan ke-12 fungsionaris tersebut. Rambe membantah sanksi tersebut muncul atas desakan pihak PDI Perjuangan.

Ke-12 nama yang dipecat tersebut adalah Fahmi Idris, Marzuki Darusman, Sofwan, Abu Hanifah, Abu Hasan Sazili, Juniwati, Anton Lesiangi, Rio Budi Santoso, Burhanudin Napitupuli dan Firman Subagyo.

Yoris Raweyay, saat dimintai komentarnya, mengaku belum menerima surat keputusan tersebut. Ia enggan berkomentar lebih lanjut sebelum surat keputusan DPP Golkar tersebut benar-benar sampai ke tangannya. "Jadi kita tunggu dulu deh beberapa waktu ini," katanya.

Ecep S Yasa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Fahmi cs akan Gugat Akbar Tanjung
Dukung SBY, DPD PNBK Jateng Dibekukan
Fahmi Idris Belum Terima Pemberitahuan Resmi DPP Partai Golkar
Marzuki: Baru Yuniwati Yang Dihubungi Partai Golkar
Partai Golkar Berhentikan Jusuf Kalla
SBY Minta Pidato Pembukaan Diperpanjang
Megawati Belum Ketahui KKR
Fahmi Cs Tolak Pemecatan
Ribuan Buruh Kasogi Menyatakan Golput
Kubu SBY-JK Siapkan Ratusan Ribu Relawan Pemantau Pemilu
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu Presiden Putaran Kedua
Profil Megawati Soekarnoputri
Profil Susilo B. Yudhoyono
Profil Jusuf Kalla
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
> selengkapnya...

Website

Panitia Pengawas Pemilu
KPU
Pro SBY
Mega For President
Megawati-Hasyim Muzadi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data