|
Nasional
Fahmi cs akan Gugat Akbar Tanjung
Rabu, 15 September 2004 | 12:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah fungsionaris Partai Golkar yang dipecat keanggotaannya oleh Akbar Tanjung lewat rapat DPP partai, Rabu (15/9) dinihari akan melakukan gugatan secara hukum. Alasannya, keputusan pemecatan tersebut cacat hukum. "Karena itu, kita sepakat melakukan gugatan hukum pada Akbar Tandjung," jelas Fahmi Idris usai bertemu dengan Jusuf Kalla dikediamannya Jakarta, Rabu (15/9).
Fahmi menjelaskan keputusan pemecatan dirinya dan 13 fungsionaris partai lainnya melanggar aturan partai No. 2 tahun 1999. Dalam aturan tersebut, lanjut Fahmi, anggota partai yang dianggap melanggar aturan AD/ART harus diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum melakukan pemecatan.
Fahmi mengaku, dirinya menerima surat peringatan pertama tanggal 3 September lalu. "Seharusnya saya menerima surat peringatan kedua pada 23 September, tapi kenapa sekarang saya langsung dipecat," jelas Fahmi.
Fahmi juga menambahkan, sebelum DPP melakukan pemecatan, seharusnya anggota yang dianggap melanggar diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. "Kami tidak pernah dipanggil, karena itu keputusan pemecatan itu cacat hukum," kata dia.
Fahmi sendiri sangat mengerti posisi Akbar yang sedang panik karena ditekan oleh koalisi kebangsaan, lantaran koalisi yang dipimpin Megawati tersebut tidak eksis di daerah-daerah. Contohnya, pemilihan kedua DPRD Jawa Timur. "Kalau koalisi kebangsaan solid harusnya dari lima partai yang berkoalisi hanya mencalonkan seorang kandidat saja, tapi nyatanya tidak," jelas Fahmi. Hal ini, lanjut dia, menunjukkan tidak konsistennya partai yang tergabung dalam koalisi kebangsaan. Seharusnya merekalah yang diberikan sanksi.
Sementara itu, Anton Leviani, fungsionaris yang dipecat juga, dirinya akan tetap menjadi anggota Partai Golkar dan tidak mempedulikan keputusan DPP tersebut. Malahan nanti malam Anton bersama 13 fungsionaris Golkar yang dipecat akan menemui Akbar Tandjung dalam acara dialog presiden. "Saya akan menyalami Akbar dan menanyakan kepadanya pasal apa yang dipakai untuk pemecatan," kata dia.
Seperti diketahui, pagi ini empat orang dari 13 fungsionaris partai menemui kepala untuk menjelaskan perihal pemecatan mereka dan termasuk Jusuf Kalla. Mereka yang datang diantaranya Fahmi Idris, Burhan Napitulu, Anton, dan Yuslin Nasution.
Cahyo Junaedi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|