Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Utara

MA Bebaskan Terdakwa Pemboman Gereja Medan
Selasa, 14 September 2004 | 20:36 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:Mahkamah Agung (MA) membebaskan Awaluddin Sitorus alias Abu Yasar, terdakwa kasus peledakan bom gereja di Medan pada Mei 2000 silam, Selasa (14/9).

Dalam surat putusan MA tersebut, MA mengadili sendiri terdakwa dan menyatakan tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sehingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau vrisjpraak.

MA juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Medan, Saltoni Mohdally SH, pihaknya menerima surat tersebut melalui telegram pada Selasa (14/9) pagi dan langsung meneruskannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Putusan ini mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pegadilan Negeri Medan.

Soltoni memandang, putusan ini dikarenakan Mahkamah Agung melihat tidak cukup bukti, sehingga mengeluarkan putusan bebas.

Hingga Selasa malam, Awaluddin Sitorus masih dalam proses pelepasan dari tahanan Polda Sumatera Utara. “Proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu saja,“ ucap Makmud Irsad Lubis, kuasa hukum Awaluddin ketika dihubungi melalui telepon.

Bambang Soed/Hambali Batubara

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua MA Melantik Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Meminta Hakim Berhati-hati Mengadili Pers
Mabes TNI Resmi Alihkan Peradilan Militer ke MA
Kuasa Hukum Terdakwa Bom Medan Gugat MA
MA Segera Bentuk Tim Pengawas Minutasi
MA Rekomendasikan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dipecat
Pelantikan Hakim Korupsi Ad Hoc Masih Menunggu Presiden
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
Ketua MA: Pers Harus Memperhatikan Pengadilan Anak
SBY akan Bertemu Akbar Tanjung
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jamaah Islamiyah
Hambali
Perpu 2/2002 tentang pemberlakuan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada peristiwa peledakan bom di Bali, 12 Oktober 2002
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data